Dalam Operasi Antik 
yang digelar Polres Aceh Besar saat pemusnahan 5 hektar ladang ganja di 
pengunungan Seulawah, juga ditemukan puluhan titik penebangan kayu 
ilegal di kawasan hutan lindung, Desa Teladan, Kecamatan Selimum, Aceh 
Besar, Kamis (10/10/2013). 
Sepanjang jalur menuju ke lokasi ladang 
ganja terlihat puluhan titik dengan pemandangan kayu yang telah ditebang
 dan siap untuk dijual. Sebagian ada juga yang berbentuk balok dan siap 
dijual. Beberapa titik hutan juga terlihat gundul karena batang kayu 
sudah ditebang.
Jalan akses ke tempat tersebut sudah 
dibuat jalan yang bisa dilewati mobil untuk mengangkut kayu. Sebagian 
kayu yang siap dijual tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti oleh
 aparat polisi Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Djazuli, yang 
memimpin operasi tersebut kepada wartawan News Observasi mengatakan hutan di kawasan Aceh Besar sangat 
luas sehingga kepolisian merasa kesulitan menanganinya. Dia mengajak 
seluruh komponen masyarakat, baik itu mukim, perangkat gampong, maupun 
masyarakat luas, untuk bekerja sama dalam menangani pembalakan liar di 
Aceh Besar.
“Ini tugas kita bersama dalam menjaga dan melestarikan hutan,” kata dia.
Polres Aceh Besar, kata dia, sepanjang 
tahun 2013 sudah menangani 3 kasus penebangan liar. Sebagian kayu hasil 
tangkapan sudah dijadikan barang bukti dan selebihnya dimusnahkan dengan
 dibakar di lokasi.
Reporter: Darwin 
 
