Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Manik, sore tadi, Jumat, (17/1/2014). Secara resmi membuka operasional tujuh kantor Koalisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten /Kota dalam Provinsi Aceh. Peresmian dipusatkan di Kantor KIP Kota Banda Aceh,Jalan Pocut Baren Kuta Alam Banda Aceh.
Tujuh kantor Komisi Independen Pemilihan itu, yakni gedung kantor KIP Kabupaten Aceh Timur, dan KIP Kabaten Pidie Jaya serta Gedung Kantor KIP Aceh Tamiang, Kantor KIP Kota Banda Aceh, KIP Kota Madya Sabang, KIP Kota Langsa, Kantor KIP Kota Subulussalam.
Dalam sambutannya Husni mengatakan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) bukanlah organisasi masyarakat melainkan Institusi Pemerintah, yang ditugaskan khusus untuk urusan kegiatan pemilihan. Baik pemilihan kepala daerah (Eksekutif) maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu sambungnya, peran KIP diwajibkan untuk bertindak independen, “ Tidak boleh melirik (berpihak) kepada satu partai, kelompok atau Kandidat, tapi harus memberikan hak yang sama,” kata Husni Kamil Manik, menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut Husni, juga menyinggung terkait sikap ketergantugan anggota KIP dengan pihak yang memilihnya, dan mengajak Komisioner KIP untuk bekerja independen,” Seiring dengan pembukaan Gedung baru, maka jiwa kinerja Anggota KIP yang ada juga harus baru serta terlepas dari segala ketergantungan pihak yang bertarung,” Pesan Husni Kamil.
Dalam kesmpatan dimaksud, selain Ketua KPU Pusat, turut dihadiri Seluruh Kepala Daerah yang besangkutan, Gubernur Aceh diwakili Oleh Sekda Pemerintah Aceh, Marwan dan ketua KIP kabupaten Kota bersangkutan.(Darwin)