Advertistment

 


NEWSOBSERVASI: Keberadaan dana bantuan untuk desa membuat penipu berkeliaran mengincar uang tersebut. Mereka menyasar perangkat desa untuk memintanya mentransfer sejumlah dana kepada mereka. Salah satu desa di Aceh Timur menjadi korban penipuan ini

Abdul Muin, Sekretaris Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mengungkapkan hal itu. “Kami telah ditipu mereka,” katanya kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2015.

Dia menuturkan, pada awal Ramadan, sebuah surat berkop Kementerian Dalam Negeri sampai ke desanya. Surat itu ditandatangani Ir Tarmizi Karim sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Dr Ir Yuswandi A.T. M.Sc, MA.

Dalam surat tersebut, perangkat desa diminta menghubungi Zulkifli Hasan, MM, yang disebut sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Aceh dan disertakan nomor ponselnya. Surat tersebut menyebutkan Desa Sri Mulya menjadi salah satu desa yang mendapat alokasi dana Rp 125 juta untuk melangsungkan program pembangunan desa tertinggal.

Abdul Muin kemudian menghubungi nomor yang tertera di surat itu pada Selasa malam, 21 Juli 2015. Lalu Abdul Muin diminta mentransfer uang pendampingan Rp 1,25 juta ke rekening Bank Rakyat Indonesia cabang Jakarta bernomor 331401001517505 atas nama Anggi Amelia.

“Saya mentransfernya. Setelah itu, orang yang mengaku Zulkifli meminta 10 persen dari jumlah bantuan. Saya mulai curiga,” kata Abdul Muin.

Dia kemudian berdiskusi dengan perangkat desa lain dan menghubungi Fadhil Rahmi, Asisten Ombudsman Indonesia Perwakilan Aceh. Fadhil kemudian memastikan bahwa hal itu adalah penipuan.

Fadhil mengatakan pada saat itu langsung menghubungi Zulkifli Hasan yang sebenarnya. Menurut Fadhil, nomor ponsel Zulkifili berbeda dengan nomor yang tertera di surat itu, dan Zulkifli tidak mengetahui ihwal surat tersebut. “Pak Zulkifli mengatakan surat tersebut bohong. Beliau meminta semua perangkat desa di Aceh tidak mengindahkan surat tersebut,” katanya.

Karena bukan ranah Ombudsman, menurut Fadhil, penanganan kasus tersebut diserahkan ke kepolisian. Abdul Muin menyakini surat penipuan tersebut telah banyak beredar di Aceh Timur. “Desa Alur Pinang, tetangga kami, juga mendapatkan surat tersebut. Tapi desa itu belum mentransfer dana ke penipu itu.” (tempo)
 
Top