Advertistment

 

Lhoksukon — Ketua Dewan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (DPW-NU) Aceh, Tgk H Faisal Aly mengatakan, bahwa “Asmara Subuh” yang dilakukan oleh pemuda dan pemudi termasuk dalam kategori Haram.
“Ya, itu masuk dalam kategori haram, dan harus segera dihentikan. Pihak Wilayatul Hisbah mempunyai kewenangan untuk menghentikan tradisi asmara subuh tersebut,” ujarnya, Jumat (19/7)
Pihaknya juga meminta kepada masing-masing orang tua di Aceh yang memiliki anak untuk melarang agar jangan melakukan tradisi semacam itu.
“Orang tua harus melarang anaknya jika ada yang melakukan tradisi tersebut. Dan setidaknya membimbing anaknya dengan mengisi waktu asmara dengan kajian-kajian keislaman membaca Alqur’an,”ujar tgk faisal yang juga selaku wakil ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut. (Waspada Online/pikirreview)
 
Top