Advertistment

 

NEWS OBSERVASI: Karena tak diberi uang Rp 10.000 untuk membeli miras, Ujang Mahmudin (54) preman kampung di kawasan Jalan Komodo, Beji Depok membacok M Khadafi (28) pemuda setempat yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Komodo, Selasa (9/9/2014) siang.
Akibatnya Khadafi mengalami luka bacok di kedua tangannya dan hingga Selasa malam masih dirawat di RS Fatmawati.
Kapolsek Beji Komisaris Ni Gusti Ayu menuturkan, setelah menerima laporan warga atas kejadian ini pihaknya langsung mengejar Mahmudin.
"Pelaku kami bekuk di rumah rekannya di Depok Utara, Beji," kata Gusti, Selasa (9/9/2014).
Saat dibekuk, kata Gusti, Mahmudin masih dalam keadaan mabuk miras. Gusti menuturkan peristiwa berawal saat Khadafi tengah nongkrong bermain gitar bersama rekannya di Jalan Komodo, Beji, Depok, Selasa siang. Kemudian Mahmudin datang dalam keadaan mabuk menghampiri Khadafi.
"Pelaku langsung meminta uang Rp 10.000 kepada korban. Uang akan dibelikan tambahan miras," katanya.
Namun, ujar Gusti, Khadafi menolak memberikan uang yang diminta Mahmudin. "Pelaku emosi dan langsung mengeluarkan golok yang dibawanya," kata Gusti.
Menurutnya tanpa basa-basi, Mahmudin langsung menghujani Khadafi dengan bacokan golok berkali-kali.
Secara refleks, katanya, Khadafi menangkis bacokan korban dengan kedua tangannya.
"Korban berusaha terus menangkis bacokan pelaku," kata Gusti.

Gusti mengatakan akhirnya Khadafi ambruk berlumuran darah dengan kedua tangan penuh luka. "Setelah korban ambruk, pelaku kabur," kata Gusti.
Menurutnya rekan-rekan korban tak dapat berbuat apa-apa saat itu. "Mereka membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit, saat pelaku kabur," katanya.
Gusti menuturkan dari pengakuan pelaku ia emosi karena tak diberi uang oleh korban. Uang itu, katanya akan digunakan untuk membeli miras.
"Dia merasa kurang minum miras, sehingga minta uang lagi," katanya. Gusti menjelaskan pelaku memang dikenal sebagai preman di kawasan itu dan diketahui selalu mabuk dan memalak pemuda disana.
Atas perbuatannya, kata Gusti, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan."Ancamannya diatas 5 tahun penjara," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan mengatakan sampai Selasa malam, korban masih dirawat di RS Fatmawati dengan luka parah di kedua tangannya. "Korban masih dirawat di RS Fatmawati sampai Selasa malam," kata Syah Johan.

Serambi
 
Top