Advertistment

 

Jakarta - Rakyat Aceh masih dilarang mengibarkan bendera bulan bintang. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Andi Tanribali Lamo  mengatakan larangan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Namun kedua belah pihak tetap melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat terkait dengan keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Tanri ketika dihubungi Ahad, 4 Agustus 2013. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak.

Tanri menuturkan, bila ada yang mengibarkan bendera bulan bintang, harus diturunkan dengan cara persuasif. Langkah persuasif yang dimaksud, kata dia, tergantung kesepakatan Musyawarah Pimpinan Daerah Aceh yang terdiri antara lain Gubernur, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Panglima Daerah Militer.

"Tertib sipil ini sudah dibicarakan antar-Muspida Aceh," ucap Tanri. Mengenai tindakan represif, kata dia, kemungkinan hanya salah paham dan diluar kendali Panglima Komando Daerah Militar iskandar Muda.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang masa pembahasan evaluasi Peraturan Daerah atau Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Pembahasan akan dilakukan pada 15 Oktober 2013 mendatang. Selama itu, diharapkan semua pihak menjaga ketertiban dan kententraman di Aceh. (Tgj)

 
Top