Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - Mahkamah Agung (MA) merombak susunan majelis hakim yang mengadili ulang kasasi dr Ayu lewat peninjauan kembali (PK). Hakim agung Salman Luthan selaku ketua majelis diganti Wakil Ketua MA M Saleh.

Seperti dilansir panitera MA, Jumat (17/1/2014), perombakan majelis hakim ini diketok kemarin. Sebelumnya susunan majelis PK terdiri dari 3 hakim agung yaitu Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono. Duduk sebagai ketua mejelis hakim agung Salman.

Dalam susunan baru kali ini ditambah 2 hakim agung sehingga total lima hakim agung. Mereka yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya Syarifuddin dan Margono. Duduk sebagai ketua majelis M Saleh yang juga menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.

Tidak dijelaskan mengapa MA merombak total susunan majelis PK tersebut. Dalam tradisi pengadilan, ketua dan wakil ketua hanya mengadili kasus-kasus besar atau yang menyorot perhatian publik. Apakah perombakan majelis ini juga karena perkara dr Ayu spesial di mata MA? (detik)
 
Top