Banda Aceh, NEWS OBSERVASI: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mensosialisasikan Fatwa MPU nomor 09 tahun 2014, tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh. Sosialisasi tersebut disampaikan kepada awak media di ruang rapat MPU Aceh, Kamis (21/8/2014).
Putusan fatwa yang berisi tiga bagian tersebut merupakan hasil persetujuan dari Dewan Paripurna Ulama MPU Aceh dan ditandatangani oleh seluruh unsur Pimpinan MPU Aceh, yaitu Drs Tgk H Gazali Mohd. Syam (Ketua), Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Wakil Ketua), Tgk H M Daud Zamzamy (Wakil Ketua) dan Tgk H Faisal Ali (Wakil Ketua).
Gazali menyampaikan apresiasinya atas kesediaan awak media untuk menghadiri pertemuan hari ini. Menurut Gazali, pertemuan seperti ini harus sering dilakukan guna memberikan sosialisasi yang baik dan menyeluruh kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Muslim Ibrahim usai membacakan poin-poin penting yang tercantum dalam fatwa MPU nomor 09 tahun 2014, menyampaikan harapannya agar apa yang telah disampaikannya dalam kegiatan hari ini dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Kata Prof Muslim Ibrahim, Wartwan adalah orang yang menyampaikan apa adanya. Saya berharap dengan adanya kegiatan hari ini, maka apa yang telah saya sampaikan dulu agar jangan dipotong-potong. Hal ini penting agar pesan yang ingin disampaikan oleh dapat tersampaikan dan dipahami dengan sempurna, papar Prof Muslim Ibrahim yang juga menjabat sebagai koordinator fatwa MPU Aceh itu.
Prof Muslim Ibrahim juga mengharapkan kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang berkaitan dengan aliran sesat. Mantan Ketua MPU Aceh itu juga berharap masyarakat dapat menyerahkan persoalan yang berkaitan dengan fatwa aliran sesat kepada MPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait masalah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal itu menjelaskan, MPU Aceh dalam proses mengeluarkan fatwa bukanlah dilakukan dengan cara serta merta.
Ada mekanismenya, banyak tahapan yang harus dilakukan oleh MPU yang kemudian berkesimpulan dan mengeluarkan fatwa. Pada konsideran-konsideran yang ada dalam fatwa MPU ini masyarakat dapat mengetahui apa saja langkah yang dilakukan oleh MPU hingga akhirnya lahirlah fatwa ini.
Lem Faisal menambahkan, setidaknya ada 47 orang ulama yang tersebar diseluruh Aceh, seluruh ulama tersebut akan dilibatkan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan hingga MPU mengeluarkan fatwa.
Sebagai contoh, untuk fatwa nomor 09 tahun 2014 ini saja MPU harus membahas, kemudian turun ke lapangan guna menggelar penelitian dan pertemuan dengan seluruh pihak terkait. Prosesnya panjang, butuh waktu beberapa bulan untuk kemudian MPU bias mengeluarkan fatwa, Ungkap Lem Faisal.
Dalam kesempatan tersebut Ketua MPU Aceh juga menjelaskan tentang beberapa program MPU Aceh yang saat ini sedang berjalan, diantaranya adalah Pelatihan Kader Dakwah.
Saat ini kita sedang menjalankan program Pendidikan Kader Dakwa Aceh. Para peserta didik kegiatan ini diseleksi dari seluruh Aceh. Persyaratanya juga tidak mudah, minimal para peserta seleksi harus sudah mampu membaca dan memahami Kitab Kuning, pungkas Ketua MPU Aceh itu.
Liputan: Darwin