NEWS OBSERVASI: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki meminta agar Polri menangani perkara yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, secara objektif. Menurut Ruki, permintaan itu telah disampaikan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
"Kami katakan, 'Itu adalah warga kami, Pak'. Oleh karena itu tekanan kami adalah tolong betul-betul objektif dan proper," ujar Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Saat bertemu Badrodin, kata Ruki, ia juga mempertanyakan apakah Polri akan melanjutkan penanganan kasus Abraham dan Bambang. Ruki mengatakan, hal itu dia pertanyakan karena pengusutan kasus tersebut telah menimbulkan situasi yang tidak kondusif di KPK.
"Yang kami bicarakan dengan Wakapolri, 'Pak ini gimana ini, mau diterusin atau mau bagaimana penyelesaiannya?' Sebab ini jelas menimbulkan suatu suasana yang tidak kondusif di internal," kata Ruki.
Menurut Ruki, saat itu Badrodin mengaku tidak dapat memutuskannya seorang diri karena proses hukum tengah berjalan.
"'Pak Taufik, ya tidak bisa keputusan Wakapolri sendiri dong. Karena kan ada pelapornya. Kami kan mesti jelaskan kepada pelapornya'," ujar Ruki, menirukan pernyataan Badrodin.
Hal yang sama, lanjut Ruki, ia diskusikan saat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Ruki mengatakan, kejaksaan telah mempersiapkan tim untuk mengevaluasi pelaksanaan prapenuntutan terhadap kasus Abraham dan Bambang.
"Jadi begitu ketat koordinasinya. 'Semua ini dilakukan dalam koridor hukum. Tidak mungkin saya bermain sendiri'" kata Ruki, menirukan ucapan Prasetyo.
Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati proses hukum terhadap dua pimpinan nonaktifnya yang tengah berjalan di kepolisian. Ia pun meminta Polri menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat penyelidikan mau pun penyidikan di KPK.
"Kami menghormati Polri yang punya kewenangan untuk mengusut seseorang, siapa pun. Sama juga KPK harus dihormati untuk mengusut seseorang, siapa pun itu tentu konteksnya korupsi," kata Johan.(kompas)