Advertistment

 


NEWSOBSERVASI: Johanes GS (41), warga jalan Candi Mendut nomor 17 kelurahan Petisah Tengah kecamatan Medan Petisah kotamadya Dumai terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Dumai lantaran tertangkap basah menyimpan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Sabtu (6/6) mengatakan Johanes ditangkap Jumat (5/6) sekitar pukul 11.30 wib di jalan Soekarno-Hatta depan sebuah toko desa Bagan Besar kecamatan Bukit Kapur kotamadya Dumai.

"Yang bersangkutan (Yohanes) diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Guntur.

Menurut Guntur, penangkapan terhadap Yohanes berawal ketika Satuan reserse Narkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat tentang dirinya yang yang diduga menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara melacak keberadaan Yohanes dan kemudian di TKP, polisi pun melihat Yohanes.

"Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu di bagian dalam helm yang terlapor gunakan. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Guntur. (merdeka)
 
Top