Advertistment

 

Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM menyerahkan SK 80% kepada CPNSD Honorer K-1 Tahap Pertama di Aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab Aceh Besar, Senin (13/1/2014)
Aceh Besra, NEWS OBSERVASI - Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM menyerahkan SK 80% kepada 36 CPNSD Honorer K-1 Tahap Pertama di Aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab Aceh Besar, Senin (13/1/2014). Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Drs Burhanuddin MS MM, Kadis Pendidikan Aceh Besar Drs Razali, Inspektur Aceh Besar Drs Marhaban, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh Besar Drs Asnawi MSi, serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM.
          Kepala BKPP Aceh Besar Drs Asnawi MSi menjelaskan, ke-36 CPNSD Honorer K-1 tahap pertama tersebut mayoritas merupakan tenaga pendidik dan beberapa orang lainnya merupakan tenaga administrasi. Setelah menerima SK 80% tersebut, diharapkan mereka dapat segera melapor kepada unit kerja penempatan masing-masing, dan selanjutnya segera mengabdi sesuai tupoksinya masing-masing. ”Mudah-mudahan sisa CPNSD Honorer K-1 lainnya yang masih dalam proses di BKN di Jakarta dapat segera memperoleh SK,” katanya.
          Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Jailani Ahmad mengharapkan kepada para CPNSD tersebut dapat segera bertugas sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan negara. Mereka juga diharapkan bekerja secara sungguh-sungguh, disiplin yang tinggi, dan selalu meningkatkan motivasi untuk pengabdiannya. Kelak, diharapkan pula para CPNSD itu hendaknya tak gugur dalam proses untuk menjadi PNS.
          Dipaparkannya, CPNSD merupakan abdi negara dan masyarakat yang mengabdi sepenuhnya kepada negara dan masyarakat. Untuk itu, diminta kepada para CPNSD guna menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab kepada masyarakat, berikan kemampuan maksimal untuk melayani masyarakat dan tegakkan citra sebagai PNS yang berbudaya pelayanan prima sebagai bukti bahwa saudara-saudara layak menjadi PNS nantinya. Di samping itu juga mentaati aturan jam kerja, disiplin yang tinggi, dan juga memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ”Anda juga harus bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan ini. Semoga, pengabdian dan kerja keras Anda ini selalu diberkati oleh Allah SWT,” ungkap Jailani Ahmad.(Darwin)
 
Top