Jakarta, NEWS OBSERVASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan validasi sehubungan kesaksian anggota DPR, Chairun Nisa, yang menyebut Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya, Idrus Marham, pernah memberi uang Rp2 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Akil Mochtar.
Pemberian uang berjumlah fantastis itu terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Jadi setiap keterangan apakah dari saksi atau tersangka tentu akan divalidasi apakah pengakuan itu benar atau tidak. Validiasi dilakukan sejauh mana pengakuan diikuti fakta-fakta," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Sebelumnya, anggota DPR yang disangka menyuap Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa, mengaku pernah mendengar Idrus Marham bersama Mahyuddin menyetor duit kepada Akil demi memenangkan Wali Kota Palangkarayaincumbent, Riban Satria, dan wakilnya, Mofit Saftono Subagio.
Menurut Chairun Nisa, uang diserahkan kepada Akil di kantor pusat Partai Golkar, Jakarta.
Chairun Nisa mengungkap kesaksian tersebut di sidang kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Menurut Johan, Idrus Marham pernah diperiksa KPK soal dugaan suap tersebut.
"Inikan keterangan dalam proses persidangan yang mungkin sudah pernah disampaikan dalam penyidikan. Idrus kan juga sudah dipanggil sebagai saksi," ujar Johan Budi. (okz)