Advertistment

 

Lhokseumawe, NEWS OBSERVASI –Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, selama bulan Januari 2014 berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus narkoba dan barang bukti berupa daun ganja dan sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Djoko Surachmanto di Lhokseumawe, seperti dilansir antara, Selasa (21/ 01), menyatakan, dari sembilan tersangka tersebut tujuh di antaranya sudah dibuatkan laporan polisi, sementara dua lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Dikatakan, dari para tersangka tersebut yang paling dominan adalah penyalahgunaan sabu-sabu.
Pada tahun 2013 sebanyak 88 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 700 batang ganja dan 98.73 gram sabu-sabu.
Ia mengakui, di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tingkat kejahatan narkoba masih tinggi.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya sangat mengharapkan kepada masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
Sementara itu, terkait upaya preventif pihak kepolisian terhadap pencegahan narkoba, pihaknya juga bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Sedangkan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, jika untuk jenis Sabu-sabu banyak dipasok dari luar daerah. Sementara untuk jenis ganja, merupakan produksi lokal yang ditanam secara diam-diam, terang Kapolres Lhokseumawe.  (Pr)
 
Top