Advertistment

 

LHOKSEUMAWE, news OBSERVASI - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, Selasa (21/1/2014) mengatakan ketiga pucuk senjata api yang disita itu terdiri dari satu pucuk pistol laras pendek jenis revolver, satu pistol laras pendek  rakitan, serta pistol replika jeis airsof gun. Bersama senjata itu, turut pula disita dua butir amunisi masih aktif serta satu sarung pistol.

Menurut keterangan Joko, penyitaan senjata api bermula dari laporan warga Senin sore kemarin. Tim Reserse Kriminal langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap IM berikut ketiga senjata yang disimpan di belakang rumahnya. Saat penyergapan, tersangka IM sempat mencoba
melarikan diri sehingga harus ditembak di kaki sebelah
kanan. 

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, apakah masih ada warga lain
yang menggunakan senjata yang sama", kata Kapolres. 

Untuk sementara, katanya, belum ada indikasi bahwa senjata yang ditemukan itu pernah digunakan untuk tindak kriminal. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat di bawah jajaran Polres Lhokseumawe jika ada menyimpan senjata peninggalan masa konflik Aceh segera menyerahkan kepada aparat kepolisian demi terciptanya keamanan dan menjaga MoU Helsinki, serta untuk menghindari terjadinya konflik bersenjata saat Pemilu 2014 mendatang." 

Tersangka IM akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal satu ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun. (Ao)
 
Top