Jakarta - Profesi wartawan dikenal sebagai penegakan nilai demokrasi bagi
kepentingan orang banyak, dan kritis membela hak azasi manusia. Namun,
bila dibandingkan dengan profesi lainnya, wartawan ternyata paling minim
berserikat. Kondisi itu mengakibatkan wartawan termasuk yang paling
rentan mengalami ketidakadilan.
"Anehnya,
ketika mengalami sendiri perlakuan yang tidak adil, pekerja media
cenderung diam sehingga kurang terekspos dan kurang terbela. Berbeda
ketika orang lain yang mengalami, pekerja media langsung bergerak cepat
menyuarakan," kata Presiden Serikat Pekerja MNC TV Chandra dalam siaran
pers yang diterima merdeka.com, Jumat (7/6).
Data Serikat
Pekerja MNC TV menunjukkan terjadi lonjakan jumlah perusahaan media yang
sangat pesat sejak 1998. Tercatat lebih dari 2.000 perusahaan pada
semester kedua tahun ini.
Diprediksi
jumlah media akan terus meningkat, terutama dipicu oleh terbukanya
kesempatan membangun TV digital dan konfergensi dengan internet. Namun,
jumlah serikat pekerja media yang tercatat hanya sekitar 35 organisasi,
sebagian besar kurang aktif dan merupakan bentukan di masa awal
Reformasi.
Chandra
melanjutkan, minimnya serikat pekerja wartawan karena adanya indikasi
karyawan media takut melebur dan aktif berserikat. Untuk itu, diharapkan
wartawan dan para stakeholder media dapat menyelesaikan kasus ini
bersama-sama.
"Kesejahteraan
tidak hanya berupa penyelesaian tugas profesi, namun juga pemahaman akan
UU dan berbagai peraturan agar hak dan kewajiban serta suasana kondusif
bekerja bisa terus terjaga," kata Chandra.
Sumber: Acehtraffic.com