Jakarta – 50 orang yang tergabung dalam
Gerakan Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (Gema NKRI) melakukan
protes didepan Kantor kementrian Dalam negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka
Barat, Selasa (23/7).
Dalam
aksi tersebut, Demonstran menuntut pemerintah mencabut Qanun No 13 Tahun 2013
Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Walaupun aksi berjalan damai dan tidak
mengganggu arus lalu lintas, 30 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga
jalannya aksi.
Spanduk
berukuran 1X2 Meter yang bertuliskan Mencabut diberlakukan Qanun No 13 Tahun
2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh dibentangkan demonstran dalam aksi
tersebut.
Para Demonstran
juga melakukan aksi teatrikal Membakar Bendera Bulan bintang yang di anggap
sebagai bendera separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Pembiaran pemerintah terhadap proses politik hingga penerapan
qanun tersebut adalah pintu menjadikan Aceh sebagai proyek Timor-timur Jilid
II," kata Harlan, orator Aksi Gema NKRI. (Rds)
Sumber Foto: detik.com