![]() |
Suasana Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar membahas qanun-qanun dan penetapan APBD Aceh Besar Tahun 2014 di Gedung DPRK Aceh Besar.(Photo/Darwin Kamaruddin) |
Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Setelah melakukan Sidang Paripurna
sejak 25-28 November 2013, akhirnya DPRK Aceh Besar menetapkan APBD Aceh Besar
Tahun 2014, sekaligus penetapan Qanun-qanun Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013
pada penutupan Sidang Paripurna DPRK di Gedung DPRK Aceh Besar, Kamis
(28/11/2013) sore. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar H T Ibrahim
ST MM itu juga dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Ketua DPRK Saifuddin,
unsur Muspida, para staf ahli Bupati, Para Asisten, Kepala SKPK, dan para
camat.
APBD Aceh Besar Tahun 2014 yang
disahkan tersebut sebesar Rp 1.124.869.547.588. Struktur anggaran kabupaten
terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 65.393.300.000, dana perimbangan Rp 782.563.717.510
dan pendapatan daerah lainnya yang Sah Rp.276.912.530.078. Pendapatan yang
diajukan tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen yakni dari Rp 913.157.341.640
menjadi sebesar Rp 1.124.869.547.588 atau bertambah sebesar Rp 211.712.205.948.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah
menyatakan, akan terus melakukan
efisiensi dan efektivitas program dalam upaya menjadikan berbgai program
pemerintah dapat berguna serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap
mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif
masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah
dicapai. Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi
pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan
berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor
dan kesejahteraan masyarakat.
Pada
kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tinggimua kepada Pimpinan DPRK, Badan Legislasi,
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, serta Komisi-komisi DPRK yang telah membahas
Raqan tentang APBD Tahun Anggaran 2014 dan beberapa Raqan Daerah lainnya serta
telah menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.
Adapun Qanun yang ditetapkan adalah
Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Qanun Tentang Izin Usaha Perkebunan, Qanun Pengelolaan Sumber
Daya Perikanan di Perairan Umum, Qanun Pengelolaan Sampah, Qanun Tentang
Penanggulangan Bencana Daerah, Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten
Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Qanun Perubahan Atas
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan,
dan Qanun Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK
Aceh Besar.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, T
Ibrahim ST MM berharap, agar seluruh SKPD nantinya pada saat memasuki awal
Tahun Anggaran 2014 segera dapat melaksanakan berbagai program kerja daerah,
terlebih untuk memberikan percepatan pada
penanganan berbagai program mendesak dan strategis sesuai dengan KUA dan PPAS
yang telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRK pada 30 Juli 2013. “Pengelolaan
anggaran wajib menerapkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik dan amanah.
Oleh karenanya, berapa rupiah pun yang dikeluarkan dan dananya bersumber dari
APBK harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah,” harapnya.(Win)