Advertistment

 

Bireuen, NEWS OBSERVASI – Jelang Pemilu 2014 mendatang, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen siap untuk melaksanakan pemilu 2014 dengan Azas luber dan jurdil dan sesuai dengan undang undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
“Kami siap melaksanakan pemilu 2014 sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dengan Jujur, adil, bebas, rahasia” ujar Mukhtaruddin. SH.MH yang ditemui pikirreview.com di sela-sela acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Suara Al-Muslim (LPM SA) di aula FKIP kampus Al-Muslim Bireuen (16/01/2014).
Ketua KIP mengatakan bahwa pemilhan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga agar semua itu terlaksana, maka kami siap untuk melaksanakan pemilu 2014 mendatang sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, ketua Panwaslu Bireuen Abdul Majid SH dalam kesempatan tersebut juga ikut mensosialisasi bentuk dan jenis-jenis pelanggaran pemilu legislatif.
Ia juga mengatakan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dengan mempunyai ketentuan beberapa syarat. Diantaranya, pelapor sudah cukup umur, pelapor harus mengisi form pengaduan serta lama pelaporan selambat-lambatnya terhitung sejak 7 hari sejak kejadian, tutp Abdul Majid (ma/ks)
 
Top