Advertistment

 



OBSERVASI | ACEH UTARA :
Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Suara Aktivis HAM untuk Aceh (SAHuR Aceh) melakukan aksi di tugu Berdarah SP. KKA, gampong Cot Murong, Kecamatan Dewantara, kabupaten Aceh utara dalam Rangka memperingati hari Anti penghilangan orang secara paksa, Jum’at (30/8).

Koordinataor Aksi, Samsul rizal melalui siaran pers bersama media mengatakan, Salah satu semangat dan pesan dari peringatan tahunan internasional ini adalah untuk menghentikan praktek buruk penghilangan orang secara paksa dan memberikan keadilan bagi korban. Idealnya semangat ini bisa diakomodir dalam praktek politik Presiden yang akan dipilih tahun 2014 kedepan. 

 Samsul menambahkan, Peringatan Hari Penghilangan Orang Secara Paksa adalah ‘ gema Cakra Donya pengingat’ bagi seluruh rezim penguasa untuk menghentikan kejahatan buruk tersebut. Tak terkecuali rezim pemerintahan hari ini. “Sayangnya di Aceh dan Indonesia kami melihat sampai sejauh ini pemerintah masih lemah untuk turut serta dalam gerakan HAM global dalam pencegahan penghilangan orang secara paksa. Mereka dihilangkan dan menjadi korban dalam berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusian di Indonesia sejak 40 tahun lalu. Dari mulai Aceh sampai Papua” Ungkap Samsul. 

Mereka menilai, Selama masa transisi politik 8 tahun terakhir pasca MoU Helsinki 2005, belum ada kemajuan untuk memberikan hak (keluarga) korban diantaranya yang utama adalah untuk segera pembentukan pengadilan HAM (adhoc), pencarian mereka yang masih hilang, pemberian reparasi korban dan ratifikasi konven pencegahan orang hilang secara paksa. SAHUR Aceh menganggap tak satupun yang dijalankan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai Pemerintahan era Drh.Irwandi Yusuf,M.Sc dan Pemerintahan Aceh hari ini. 

“Kami menginnginkan kejelasannya keberadaan kelurga kami, Jika hidup ada dimana? Kalau meninggal, dimana kuburannya? – demikian ungkapan yang sering terlontar dari keluarga korban. 



SAHuR Aceh yang lahir ditengah – tengah sepinya para Aktivis lainnya dan Keluarga para korban,  sangat berharap kejujuran dan komitmen Pemerintah untuk sungguh-sungguh menindak lanjuti atas kasus penghilangan yang terjadi dimasa lalu di Aceh, diantaranya segera membentuk pengadilan HAM, mencari kejelasan mereka yang masih hilang dan segera ratifikasi konvensi pencegahan penghilangan orang secara paksa.  “Sampai sejauh ini Indonesia hanya menjadi Negara penandatangan belum ratifikasi (belum berlaku sebagai hukum poisitif ditingkat Nasional Indonesia)”, Tandas Samsul.

Reporter : Ody
 
Top