OBSERVASI | ACEH UTARA :
Puluhan Aktivis yang tergabung dalam
Suara Aktivis HAM untuk Aceh (SAHuR Aceh) melakukan aksi di tugu Berdarah SP.
KKA, gampong Cot Murong, Kecamatan Dewantara, kabupaten Aceh utara dalam Rangka
memperingati hari Anti penghilangan orang secara paksa, Jum’at (30/8).
Koordinataor
Aksi, Samsul rizal melalui siaran pers bersama media mengatakan, Salah
satu semangat dan pesan dari peringatan tahunan internasional ini adalah untuk
menghentikan praktek buruk penghilangan orang secara paksa dan memberikan
keadilan bagi korban. Idealnya semangat ini bisa diakomodir dalam praktek
politik Presiden yang akan dipilih tahun 2014 kedepan.
Samsul menambahkan, Peringatan
Hari Penghilangan Orang Secara Paksa adalah ‘ gema Cakra Donya pengingat’ bagi
seluruh rezim penguasa untuk menghentikan kejahatan buruk tersebut. Tak
terkecuali rezim pemerintahan hari ini. “Sayangnya di Aceh dan Indonesia kami melihat
sampai sejauh ini pemerintah masih lemah untuk turut serta dalam gerakan HAM
global dalam pencegahan penghilangan orang secara paksa. Mereka dihilangkan dan
menjadi korban dalam berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusian di Indonesia
sejak 40 tahun lalu. Dari mulai Aceh sampai Papua” Ungkap Samsul.
Mereka menilai, Selama masa transisi politik 8
tahun terakhir pasca MoU Helsinki 2005, belum ada kemajuan untuk memberikan hak
(keluarga) korban diantaranya yang utama adalah untuk segera pembentukan
pengadilan HAM (adhoc), pencarian mereka yang masih hilang, pemberian reparasi
korban dan ratifikasi konven pencegahan orang hilang secara paksa. SAHUR Aceh
menganggap tak satupun yang dijalankan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dan mulai Pemerintahan era Drh.Irwandi Yusuf,M.Sc dan Pemerintahan Aceh hari
ini.
“Kami menginnginkan kejelasannya keberadaan
kelurga kami, Jika hidup ada dimana? Kalau meninggal, dimana kuburannya? –
demikian ungkapan yang sering terlontar dari keluarga korban.
SAHuR Aceh yang lahir ditengah – tengah sepinya para Aktivis
lainnya dan Keluarga para korban, sangat berharap kejujuran dan komitmen
Pemerintah untuk sungguh-sungguh menindak lanjuti atas kasus penghilangan yang
terjadi dimasa lalu di Aceh, diantaranya segera membentuk pengadilan HAM,
mencari kejelasan mereka yang masih hilang dan segera ratifikasi konvensi
pencegahan penghilangan orang secara paksa.
“Sampai sejauh ini Indonesia hanya menjadi Negara penandatangan belum
ratifikasi (belum berlaku sebagai hukum poisitif ditingkat Nasional
Indonesia)”, Tandas Samsul.
Reporter : Ody