Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - Situs resmi Kepolisian RI, www.polri.go.id, diretas. Akibatnya, website itu tidak bisa diakses. “Sedang diperbaiki,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, kepada media, Selasa malam, 19 November 2013. 

Hingga saat ini, situs polri tak bisa diakses. Pembicaraan di sejumlah forum menyebutkan situs polri menjadi sasaran hacker dalam kasus penyadapan Australia. Peretas Indonesia pernah menyerang sejumlah situs Australia. Ronny menyatakan belum tahu siapa yang membajak situs Polri tersebut.

Ini bukan pertama kalinya situs milik Kepolisian Republik Indonesia diretas. Sebelumnya, pada 18 Mei lalu, situs resmi Divisi Hukum Mabes Polri dibajak oleh pihak yang menamakan diri Larcenciels. Larcenciels menulis pernyataan yang berbunyi: "Maaf situs yang anda buka telah dihack". Peretas mengaku bagian dari Cyber Tegal Security Team.

Penyerobotan laman situs itu hanya berlangsung sesaat. Peretas situs ini menuliskan bunyi sila kelima Pancasila: "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Dalam tulisan itu, dia menjelaskan ancaman hukuman yang diberikan oleh polisi kepada peretas lebih tinggi daripada koruptor.

Larcenciels juga menuliskan hukuman pencuri sandal lebih berat daripada anak menteri yang menyebabkan nyawa orang melayang. "Nyuri sendal 3 tahun penjara. Anak menteri nabrak- tewas 1 tahun penjara," begitu tertulis dalam situs Divisi Hukum Mabes Polri.

Larcenciels juga menuntut polisi agar segera menangkap aparat yang terlibat membantu Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh panci di Tangerang. Peretas ini menyebutkan Yuki menjadi berani karena ada aparat yang membantunya. Peretas ini meminta polisi tidak hanya mengurus para hacker, tapi juga menindak aparat yang terlibat kejahatan.(tempo)
 
Top