Jakarta, NEWS OBSERVASI - Situs resmi Kepolisian RI, www.polri.go.id, diretas.
Akibatnya, website itu tidak bisa diakses. “Sedang diperbaiki,” kata
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie,
kepada media, Selasa malam, 19 November 2013.
Hingga saat ini, situs polri tak bisa diakses. Pembicaraan di
sejumlah forum menyebutkan situs polri menjadi sasaran hacker dalam
kasus penyadapan Australia. Peretas Indonesia pernah menyerang sejumlah
situs Australia. Ronny menyatakan belum tahu siapa yang membajak situs
Polri tersebut.
Ini bukan pertama kalinya situs milik Kepolisian Republik Indonesia
diretas. Sebelumnya, pada 18 Mei lalu, situs resmi Divisi Hukum Mabes
Polri dibajak oleh pihak yang menamakan diri Larcenciels. Larcenciels
menulis pernyataan yang berbunyi: "Maaf situs yang anda buka telah
dihack". Peretas mengaku bagian dari Cyber Tegal Security Team.
Penyerobotan laman situs itu hanya berlangsung sesaat. Peretas situs
ini menuliskan bunyi sila kelima Pancasila: "Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia". Dalam tulisan itu, dia menjelaskan ancaman
hukuman yang diberikan oleh polisi kepada peretas lebih tinggi daripada
koruptor.
Larcenciels juga menuliskan hukuman pencuri sandal lebih berat
daripada anak menteri yang menyebabkan nyawa orang melayang. "Nyuri
sendal 3 tahun penjara. Anak menteri nabrak- tewas 1 tahun penjara,"
begitu tertulis dalam situs Divisi Hukum Mabes Polri.
Larcenciels juga menuntut polisi agar segera menangkap aparat yang
terlibat membantu Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh panci di
Tangerang. Peretas ini menyebutkan Yuki menjadi berani karena ada aparat
yang membantunya. Peretas ini meminta polisi tidak hanya mengurus para
hacker, tapi juga menindak aparat yang terlibat kejahatan.(tempo)