Advertistment

 

Banda Aceh, NEWS OBSERVASI  – Seorang polisi berpangkat ajun komisaris dengan inisial (TKW) di Banda Aceh diduga menembak dan menganiaya seorang warga yang kedapatan membawa sabu. Keluarga korban keberatan atas tindakan di luar prosedur itu.

Teuku Barlian, orang tua korban menuturkan, peristiwa yang menimpa putranya, Teuku Rian Ramadhan, 20, terjadi pada 21 September lalu. Saat itu korban dihubungi oleh anak pelaku yang juga teman Rian.
Anak TKW meminta korban mencarikan sabu untuknya. Atas permintaan itu, Rian kemudian menjumpai anak pelaku di salah satu ruko tempat pelaku membuka usaha.

“Saat korban sampai di lokasi, pelaku yang mengetahui anak saya hendak menyerahkan sabu, langsung menghajar hingga Rian babak belur. Anak saya juga dipukuli dengan kayu,” kata Teuku Barlian saat mendampingin putranya di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Kamis (7/11).

Setelah korban tidak berdaya, ujarnya, TKW dengan dibantu pekerjanya kemudian menembak Rian dari dekat. Akibat penembakan tersebut, kaki korban patah dan diperkirakan cacat seumur hidup.

Tidak terima perlakuan anggota polisi itu, pihak keluaga melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo saat dimintai konfirmasi mengatakan Ajun Komisaris TKW menembak Rian karena melawan saat hendak ditangkap.


“Korban melawan saat hendak ditangkap. Kalau anak Anda diajarin menyabu, Anda marah tidak?,” kata Gustav, balik bertanya. (metronews/pikirreview)
 
Top