Banda Aceh, NEWS OBSERVASI – Seorang
polisi berpangkat ajun komisaris dengan inisial (TKW) di Banda Aceh
diduga menembak dan menganiaya seorang warga yang kedapatan membawa
sabu. Keluarga korban keberatan atas tindakan di luar prosedur itu.
Teuku Barlian, orang tua korban
menuturkan, peristiwa yang menimpa putranya, Teuku Rian Ramadhan, 20,
terjadi pada 21 September lalu. Saat itu korban dihubungi oleh anak
pelaku yang juga teman Rian.
Anak TKW meminta korban mencarikan sabu
untuknya. Atas permintaan itu, Rian kemudian menjumpai anak pelaku di
salah satu ruko tempat pelaku membuka usaha.
“Saat korban sampai di lokasi, pelaku
yang mengetahui anak saya hendak menyerahkan sabu, langsung menghajar
hingga Rian babak belur. Anak saya juga dipukuli dengan kayu,” kata
Teuku Barlian saat mendampingin putranya di Rumah Sakit Umum Zainal
Abidin, Banda Aceh, Kamis (7/11).
Setelah korban tidak berdaya, ujarnya,
TKW dengan dibantu pekerjanya kemudian menembak Rian dari dekat. Akibat
penembakan tersebut, kaki korban patah dan diperkirakan cacat seumur
hidup.
Tidak terima perlakuan anggota polisi itu, pihak keluaga melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris
Besar Gustav Leo saat dimintai konfirmasi mengatakan Ajun Komisaris TKW
menembak Rian karena melawan saat hendak ditangkap.
“Korban melawan saat hendak ditangkap.
Kalau anak Anda diajarin menyabu, Anda marah tidak?,” kata Gustav, balik
bertanya. (metronews/pikirreview)