Sigli, NEWS OBSERVASI - Aparat Wilayatul Hitsbah (WH) Pidie menggaruk pasangan
mesum di kamar salah satu losmen di Sigli, Minggu (17/11), sekira pukul
21.15 WIB. Pasangan dimaksud berinisial R (24), pria lajang dengan
wanita berinisial Y (23), istri orang. Keduanya warga Bunot, Kecamatan
Padang Tiji, Pidie.
“Saat kami pergoki,
pasangan nonmuhrim itu masih berpakaian lengkap. Kami langsung
menggelandang keduanya ke Kantor WH/Satpol-PP Pidie, Minggu (17/11),
sekira pukul 21.30 WIB,” kata Kasatpol-PP/WH Pidie, Sabaruddin, kepada
Prohaba, Senin (18/11).
Menurut informasi dari
berbagai sumber, R adalah playboy. Dia telah berulangkali melakukan
perbuatan serupa dengan perempuan berbeda. Sementara Y masih bersuami
dan tinggal di Sabang. Saat ini, suami Y dalam keadaan sakit.
“Saat
ditangkap, kami langsung menghubungi suaminya di Sabang. Suaminya
bersedia memaafkan istrinya dengan harapan Y tidak lagi melakukan
perbuatan sama,” kata Sabaruddin.
Dia
menjelaskan, kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan ke kepolisian. Sebab,
penyidik WH belum memiliki cukup bukti. Sementara pengusutan kasus
khalwat sampai ke polisi, harus didukung saksi sebagai bukti kuat.
“Sekarang,
kan, saksi tidak ada. Jadi, tidak mungkin kasus khalwat itu diserahkan
ke penyidik. Makanya pasangan nonmuhrim itu kami bina dengan membuat
surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatan sama. Seusai itu mereka
kami kembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Sabaruddin.
Keuchik
Bunot Padang Tiji, Bunyamin, mengatakan kekecewaan dengan keputusan WH
lantaran melepasakan warganya yang telah melakukan mesum di salah satu
losmen di Sigli. Sebab, menurut Bunyamin, R sudah sering melakukan
perbuatan sama.
“Jika hanya dibuat surat
pernyataan, tidak membuat pasangan khalwat jera. Seharusnya jangan
dilepas dulu. Mereka diproses secara hukum,” tandas Bunyamin. (Tribunnews)