Advertistment

 

Aceh utara, NEWS OBSERVASI - Sejumlah masyarakat korban masa komflik di Aceh yang berkepanjangan,minggu 1/12  menghadiri Undangan resmi lembaga swadaya masyarakat. Jaringan perempuan untuk keadilan ( JARI Aceh ) di gedung warkop soeloem geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. 


Dalam diskusinya  dengan masyarakat Bu Nurul sebagai pimpinan JARI aceh bersama Zulfikar Muhammad  mediskusikan tentang Draf qanun Komisi Kebenaran Rekonsiasi ( KKR ) yang sampai saat ini belum di sahkan oleh pemerintah,sementara pihak masyarakat korban komflik mengharapkan kepada pemerintah agar segera dapat di jalankan Draf Qanun KKR,.



Menurut masyarakat dengan berjalannya Qanun KKR kami masyarakat lebih mudah dan sedikit tau mengajukan permohonan adanya rasa ke adilan terhadap kami para korban masa konflik  hingga sampai saat ini belum ada bukti di adili pelaku ke jahatan masa konflik di Aceh.



Sementara itu, Nurul pimpinan JARI ,kepada media citraaceh mengatakan, Qanun KKR belum disahkan dan kami juga bersama-sama dengan Maysarakat korban menuntut pemerintah, agar pemerintah segera ambil sikap dan Qanun KKR di segera mungkin  dapat di  jalankan,ungkapnya. (Jufri A. Rahman)
 
Top