Aceh utara, NEWS OBSERVASI - Sejumlah masyarakat korban masa komflik di Aceh yang berkepanjangan,minggu 1/12
menghadiri Undangan resmi lembaga swadaya masyarakat. Jaringan perempuan untuk
keadilan ( JARI Aceh ) di gedung warkop soeloem geudong Kecamatan Samudera
Kabupaten Aceh Utara.
Dalam diskusinya dengan masyarakat Bu Nurul sebagai pimpinan JARI aceh
bersama Zulfikar Muhammad mediskusikan tentang Draf qanun Komisi
Kebenaran Rekonsiasi ( KKR ) yang sampai saat ini belum di sahkan oleh
pemerintah,sementara pihak masyarakat korban komflik mengharapkan kepada
pemerintah agar segera dapat di jalankan Draf Qanun KKR,.
Menurut masyarakat dengan berjalannya Qanun KKR kami masyarakat lebih mudah dan
sedikit tau mengajukan permohonan adanya rasa ke adilan terhadap kami para
korban masa konflik hingga sampai saat ini belum ada bukti di adili
pelaku ke jahatan masa konflik di Aceh.
Sementara itu, Nurul pimpinan JARI ,kepada media citraaceh mengatakan, Qanun KKR belum
disahkan dan kami juga bersama-sama dengan Maysarakat korban menuntut
pemerintah, agar pemerintah segera ambil sikap dan Qanun KKR di segera
mungkin dapat di jalankan,ungkapnya. (Jufri A. Rahman)