Lhokseuamwe, NEWS OBSERVASI - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk Muslim Ath-Thahiri, mendesak Dewan Pewakilan Rakyak Aceh (DPRA) agar segara mengesahkan Qanun Jinayah. Hal itu menurutnya sangat diperlukan guna mengatasi maraknya Pekerja Seks Komersil (PSK) di Aceh.
"Maraknya beraksi PSK di Kota Banda Aceh dan daerah lain diakibatkan Qanun Jinayah belum disahkan oleh pihak Pemerintah dan DPR Aceh, sehingga pelaku pelanggaran Syariat Islam tidak segan-segan melakoni perbuatan tersebut," kata Tgk Muslim kepada Wartawan, Sabtu (29/3/2014) menanggapi penangkapan belasan PSK di Banda Aceh.
Qanun Jinayah, kata Tgk Muslim, harus segara disahkan, karena saat ini pelaku pelanggaran syariat, tidak dapat dihukum secara ketentuan gama Islam, dikarenakan belum adanya aturan hukum negara yang sah.
"Kami dari FPI dan Ormas Islam telah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah terkait agar Qanun Jinayah segara disahkan, namun hingga kini belum ada keputasan dan kejelasan yang kongkrit," ujarnya.
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran syariat khususnya khalwat, Tgk Muslim menambahkan, FPI juga telah menyurati sejumlah Hotel berbintang di Kota Banda Aceh agar pemilik Hotel tidak melakuan perbutan yang melanggar Syariat Islam.
"Kami telah menyurati pemilik Hotel dan memberikan waktu satu bulan. Jika perbuatan itu berulang kembali, maka FPI dan Ormas Islam akan bertindak," tegasnya. (Acehonline)