Advertistment

 


NEWS OBSERVASI: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menertawakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi. Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000 per liter. Alhasil, per 18 November pukul 00:00 WIB, harga premium menjadi Rp 8.500 dan solar menjadi Rp 7.500 per liter.

Melihat hal itu, Yusril menilai kebijakan Jokowi aneh. Pasalnya, harga minyak dalam negeri dinaikkan ketika harga minyak dunia tengah mengalami penurunan. "Huahahaha Presiden Jokowi naikkan harga bbm ketika harga minyak dunia sedang turun. Gejala apa nih ya?" ujarnya melalui akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd.

Dalam APBN 2014, pemerintah menetapkan harga minyak dunia sebesar 105 dolar AS per barel. Sementara, saat ini harga minyak turun di kisaran 75 dolar per barel. Menurut anggota DPR Lucky Hakim, keputusan Jokowi itu telah melanggar aturan yang berlaku. (Baca: Naikkan BBM, Jokowi Langgar UU APBN)

"Presiden menaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dgn UU APBN pasal 7 ayat 6a," katanya melalui akun Twitter, @sayaluckyhakim. "Pasal 7: pemerintah hanya dpt menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15% di atas asumsi APBN."(Republika)
 
Top