Advertistment

 

OBSERVASI | BIREUEN :
Ilyas (50) seorang dukun yang ditangkap atas dugaan pencabulan dengan seorang pasien yang juga kerabat dekat, Sabtu (7/9) setelah diperiksa polisi, diserahkan ke Wilayatul Hisbah Bireuen untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kapolsek Jangka, Ipda Mahdi Ahmat, kemarin mengatakan, Jumat sore, aparat penegak hukum memanggil keluarga dari kedua belah pihak untuk penyelesaian kasus dugaan pencabulan di rumah pelaku kawasan Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka Bireuen.

Sesuai laporan korban, aksi amoral itu terjadi pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri lalu. Setelah pelaku dan korban diperiksa, akhirnya pihak polisi menyerahkan kasus itu ke WH karena melanggar qanun syariat Islam tentang mesum.

Selain pihak keluarga, perangkat desa juga ikut dipanggil ke Mapolsek. Disebutkan, proses lanjutan terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan pelaku menjadi tugas dari WH Bireuen. “Selaku aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan korban, menangkap pelaku memeriksa korban, selanjutnya akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Ilyas yang mengaku sebagai dukun melakukan pencabulan terhadap seorang pasien yang juga kerabat dekat. Aparat penegak hukum menangkap pelaku yang kala itu sedang di rumahnya, tanpa perlawanan.

(Prohaba)
 
Top