OBSERVASI | BIREUEN :
Ilyas (50) seorang dukun yang ditangkap atas dugaan
pencabulan dengan seorang pasien yang juga kerabat dekat, Sabtu (7/9)
setelah diperiksa polisi, diserahkan ke Wilayatul Hisbah Bireuen untuk
diproses lebih lanjut.
Kapolres Bireuen,
AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kapolsek Jangka, Ipda Mahdi Ahmat, kemarin
mengatakan, Jumat sore, aparat penegak hukum memanggil keluarga dari
kedua belah pihak untuk penyelesaian kasus dugaan pencabulan di rumah
pelaku kawasan Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka Bireuen.
Sesuai
laporan korban, aksi amoral itu terjadi pada bulan Ramadhan dan Idul
Fitri lalu. Setelah pelaku dan korban diperiksa, akhirnya pihak polisi
menyerahkan kasus itu ke WH karena melanggar qanun syariat Islam tentang
mesum.
Selain pihak keluarga, perangkat desa
juga ikut dipanggil ke Mapolsek. Disebutkan, proses lanjutan terhadap
dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan pelaku menjadi tugas
dari WH Bireuen. “Selaku aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan
korban, menangkap pelaku memeriksa korban, selanjutnya akan diproses
lebih lanjut,” katanya.
(Prohaba)