Advertistment

 


Oleh : Ferry Afrizal
Sekelumit kisah dan sejarah kelam pernah dilalui oleh rakyat aceh yang sebelumnya pernah memberikan modal pasca kemerdekaan Negara Republik Indonesia yakni Pesawat Terbang yang bisa digunakan untuk kepentingan diplomasi kenegaraan.

Dengan diberikannya keistimewaan bagi provinsi Aceh masyarakat menaruh harapan besar akan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat aceh yang menghuni tanah kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), namun penghianatan seorang kepala negara membuat perlawanan rakyat terhadap negara melalui DI/TII tidak dapat dielakkan, begitulah halnya perilaku budak yang sungguh pintar dengan rayuan sehingga pemimpin DI/TII Tgk. Daud Beureueh kala itu menyerah.

Tahun dan masa silih berganti namun apa yang pernah dijanjikan oleh seorang kepala negara yang “terhormat” tiada kunjung ditepati, akhirnya seorang tokoh sentral aceh kala itu membentuk Organisasi yang bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan kembali mendeklarasikan kemerdekaan aceh tepatnya pada tanggal 04 Desember 1976 di gunung Halimuen oleh Hasan Tiro.

Terlepas dari sejarah penghianatan Soekarno terhadap rakyat aceh dan perjuangan kemerdekaan aceh, tercatat dalam sejarah yang tiada pernah ditulis oleh presiden sekalipun yang bahwa diera tahun 1989-1998 disaat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) diaceh yang kala itu presiden Indonesia dijabat oleh Soeharto yang mengakibatkan berbagai kerugian yang dialami oleh rakyat aceh, diantaranya pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, penjarahan harta benda yang berakibat banyaknya janda dan anak yatim terlantar, pernahkah negara peduli ? jawabannya adalah tidak.

Berdasarkan fakta sejarah, diera 1989-1998 tercatat sebanyak 871 orang tewas di TKP akibat tindak kekerasan, 387 orang ditemukan mati, 550 orang hilang, 368 korban penganiayaan, 120 korban rumah dibakar, 102 korban pemerkosaan (data dari Koalisi NGO HAM Aceh). Kita pasti bertanya-tanya siapa yang terlibat dalam berbagai insiden saat diberlakukannya DOM di Aceh ? yang terlibat dalam DOM di aceh antara lain Jend (Purn) H. M. Soeharto/Presiden RI, Jend (Purn) L.B Murdani/Menteri Pertahanan dan keamanan, Jend (Purn) Try Sutrisno/Pangab ABRI, Lejend (Purn) Syarwan Hamid/Danrem 011 Lilawangsa Aceh, Mayjend (Purn) H.R Pramono/Pangdam I Bukit Barisan, Letjend Prabowo Subianto/Komandan Intelijen Kopassus dan Prof. Dr. Ibrahim Hasan, MBA/Gubernur Aceh Periode 1986-1991 (tertera dalam Buku FAKTA BERBICARA “Mengungkap Pelanggaran HAM di Aceh 1989-2005” Penerbit Koalisi NGO HAM Aceh).

Walaupun waktu berjalan tiada menunggu untuk berbaring sejenak, namun luka dan duka yang pernah dialami oleh segenap korban tiada dapat dilupakan begitu saja, walaupun kini Aceh kembali kepangkuan NKRI dengan ditandatanganinya Perdamaian antara Pemerintah RI-GAM pada tahun 2005 silam. Perdamian aceh telah berusia kurang lebih 8 tahun namun upaya penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu diaceh tak kunjung tiba, para korban hidup dalam keterpurukan dan trauma sedangkan para pelaku sekarang menjadi tokoh dinegeri para bedebah ini, memang perdamaian Aceh membawa ketenangan bagi kalangan yang berjiwa budak dan kapital, hal ini dibuktikan ketika banyak orang yang memperebutkan kursi baik eksekutif maupun legislatif. Diakui ataupun tidak kelompok GAM yang dulunya bersama-sama mendaki gunung sambil menenteng senjata kini telah pecah kocar kacir akibat adanya “teman istimewa” sehingga dari sudut mata telanjang kita dapat melihat ada yang jaya dengan  mobil mewahnya ada juga yang papa dengan cara apa mencari nafkahnya.

Banyak kalangan mengakui bahwa inisiatif perdamaian aceh untuk menghentikan perang yang setelah bertahun-tahun berkecamuk dan mengakibatkan darah berhamburan pembakaran serta banyaknya nyawa melayang, antara lain DOM, Tragedi Jamboe Kupok, Pembantaian di Buetong Ateueh, Tragedi Gedung KNPI Lhokseumawe, Tragedi Arakundo, Tragedi Rumoh Geudong, Tragedi Simpang KKA, dan pembantaian lain yang pernah dialami oleh rakyat aceh pada masa konflik.

Namun demikian, tulisan ini ditulis bukan semata untuk memancing serta membangkitkan dendam masa lalu, tapi yang namanya sejarah kelam akan pelanggaran HAM masa lalu di aceh bukan untuk dilupakan melainkan untuk diselesaikan sebagaimana hukum yang berlaku dinegara ini.

Secara azaz dan prinsip hukum dinegara kita, hukum berlaku bagi tiap orang tanpa terkecuali, the rule of law mencerminkan negara indonesia bukanlah negara kekuasaan tapi negara berdasarkan hukum juga equality befor the law menandakan bahwa tiap orang mempunyai hak yang sama didepan hukum. Patutkah pembantaian masa lalu diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Aceh, hanya orang-orang yang lahir sebagai budak dan bedebahlah yang berani mengatakan tidak, atau ada yang takut dirinya terjerat ?

Kembali kepada sejarah perang yang menyisakan korban, penulis kembali menanyakan kepada yang berkompeten menjawabnya, Pernahkah mereka menyadari kursi yang mereka duduki sekarang atas luka siapa, atas nyawa siapa ? Apakah para korban mati untuk jabatan mereka, anak yatim dan janda menderita tujuannya untuk kursi Gubernur dan DPR ? Entahlah.

*Tulisan ini  dipersembahkan kepada para korban Pelanggaran HAM di Aceh.
Penulis adalah Alumni Sekolah Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi Orang hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, juga seorang mahasiswa Fakultas Hukum/Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh dan mendirikan Organisasi Mahasiswa yang Konsent terhadap Isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh dan juga sebagai Volunter/relawan di LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
 
Top