Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi
penambangan mineral bukan logam dan batuan
(galian C) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Aceh Besar Fauzi ST, MT kepada wartawan di Kota Jantho, Selasa
(26/11/2013) menjelaskan, timnya sudah diturunkan ke lokasi sejak bulan Maret hingga
Oktober 2013. “Penurunan Tim tersebut dimaksudkan untuk melakukan monitoring
dan mendata kembali terhadap aktifitas penambangan Mineral bukan Logam dan batuan,
sehingga semua penambang dalam melakukan kegiatannya mempunyai legalitas dan
tidak pada sembarang tempat sehingga tidak berdampak merusak lingkungan yang
pada akhirnya menggangu keberlangsungan makhluk hidup baik manusia, hewan dan
tumbuh-tumbuhan,” jelas Fauzi.
Hasil monitoring dan pengkajian Tim Pertambangan
dan Energi Aceh Besar, terang Fauzi, bahwa ada lokasi-lokasi tertentu yang
segera harus ditertibkan mengingat kondisi wilayah yang sangat mengkhawatirkan
terhadap perusakan lingkungan khususnya di sepanjang krueng Aceh.
Fauzi menambahkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi, serta
sosialisasi dengan berbagai pihak lalu mengambil langkah-langkah dalam merumuskan berbagai kebijakan untuk mencari
solusi dalam rangka mengarahkan penambang ke tempat-tempat yang tidak menggangu
atau merusak lingkungan, sehingga penambang dapat melakukan aktifitas untuk keberlangsungan kebutuhan keluarga.
Rumusan
tersebut antara lain merumuskan dan merevisi surat keputusan Bupati tentang
tentang larangan tambang dalam wilayah Krueng Aceh, merumuskan mekanisme dan
tata cara penambangan Mineral bukan Logam dan batuan dan menetapkan Tim
Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Penambangan Mineral bukan logam dan batuan.
Kadistamben
Aceh Besar itu memastikan, minggu
pertama bulan Desember 2013 pihaknya akan melakukan penertiban penambang
Mineral Bukan Logam dan Batuan di seluruh Kabupaten Aceh Besar dan khusus
lokasi di sepanjang Krueng Aceh akan ditutup dengan memasang papan LARANGAN TAMBANG Sesuai Surat Keputusan
Bupati Aceh Besar Nomor 238 tahun 2013.
Dikatakannya, dalam rangka penertiban
tersebut Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyampaikan bahwa seluruh stage holder,
termasuk pengusaha Stone Crasser, AMP dan BCP tidak diperkenankan membeli pasir,
kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal
dalam kabupaten Aceh Besar. Kepada pemilik escavator dapat segera menarik peralatannya
yang disewakan kepada penambang mineral bukan logam dan batuan yang ilegal
(tidak memiliki izin). “Pemerintah Aceh Besar mengucapkan terimakasih kepada
semua pihak yang telah memberikan masukan dan pandangan serta dukungan dalam
merealisasikan penertiban mineral bukan logam dan batuan di sepanjang Krueng
Aceh,” ungkap Fauzi.(Hms/Win)