Advertistment

 


Banda Aceh – Dua orang yang diduga sebagai pemakai dan seorang perempuan diduga penjual minuman keras (miras) serta dua orang anak punk diamankan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dalam razia rutin pada Sabtu (22/06/2013) malam.

Danton Satpol PP-WH kota Banda Aceh Efendi, saat dijumpai dikantornya usai razia  menjelaskan, dalam  razia rutinyang berlangsung sekitar pukul 22:30.WIB hingga dini hari itu, Satpol PP-WH juga didampingi aparat dari Kodam IM.

Efendi mengungkapkan, ketiga orang yang diduga melanggar qanun tentang khamar tersebut ditangkap di kawasan Pasar Pagi Gampong Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Banda Aceh.

“Salah seorang yang kita amankan adalah seorang perempuan berinisial SL, dugaan sementara SL merupakan penjual Miras. Sedangkan ZU, diduga sebagai pemakai atau peminum Miras, sementara itu SY hanya diperiksa sebagai saksi karena menurut pengakuan, SY tidak mengkonsumsi Miras, yang bersangkutan kebetulan hanya duduk-duduk saja dilokasi itu” terang Efendi.

Efendi juga menambahkan, dari tangan tersangka Satpol PP-WH berhasil menyita belasan botol minuman keras, “Saat kita melakukan pemeriksaan keterangan mereka masih berbelit belit, rencananya besok akan kita periksa lagi,” tambah Efendi.

Dalam razia kali ini Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga mengamankan dua orang anak Punk berisial RN dan TN, dikawasan Peunayong. Namun, mereka hanya melanggar Qanun No 11 tentang Syiar. “Mereka tidak minum minuman keras,” papar Efendi.

Dalam razia rutin tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyisir beberapa lokasi diantaranya, Taman sari, Lapangan Blang Padang, Ulhe Lhee, Lamteh, Simpang Rima Stui, Taman Putroe Phang, Gampong Ateuk, Beurawe, Lampriet dan Peunayong. “Namun kali ini tidak kita temukan pasangan mesum. Semua yang ditangkap, malam ini kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Atjehlink.com)
 
Top