Banda Aceh – Dua orang
yang diduga sebagai pemakai dan seorang perempuan diduga penjual minuman
keras (miras) serta dua orang anak punk diamankan oleh petugas dari
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota
Banda Aceh dalam razia rutin pada Sabtu (22/06/2013) malam.
Danton Satpol PP-WH kota Banda Aceh
Efendi, saat dijumpai dikantornya usai razia menjelaskan, dalam razia
rutinyang berlangsung sekitar pukul 22:30.WIB hingga dini hari itu,
Satpol PP-WH juga didampingi aparat dari Kodam IM.
Efendi mengungkapkan, ketiga orang yang
diduga melanggar qanun tentang khamar tersebut ditangkap di kawasan
Pasar Pagi Gampong Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Banda Aceh.
“Salah seorang yang kita amankan adalah
seorang perempuan berinisial SL, dugaan sementara SL merupakan penjual
Miras. Sedangkan ZU, diduga sebagai pemakai atau peminum Miras,
sementara itu SY hanya diperiksa sebagai saksi karena menurut pengakuan,
SY tidak mengkonsumsi Miras, yang bersangkutan kebetulan hanya
duduk-duduk saja dilokasi itu” terang Efendi.
Efendi juga menambahkan, dari tangan
tersangka Satpol PP-WH berhasil menyita belasan botol minuman keras,
“Saat kita melakukan pemeriksaan keterangan mereka masih berbelit belit,
rencananya besok akan kita periksa lagi,” tambah Efendi.
Dalam razia kali ini Satpol PP-WH Kota
Banda Aceh juga mengamankan dua orang anak Punk berisial RN dan TN,
dikawasan Peunayong. Namun, mereka hanya melanggar Qanun No 11 tentang
Syiar. “Mereka tidak minum minuman keras,” papar Efendi.
Dalam razia rutin tersebut, Satpol PP
dan WH Kota Banda Aceh menyisir beberapa lokasi diantaranya, Taman sari,
Lapangan Blang Padang, Ulhe Lhee, Lamteh, Simpang Rima Stui, Taman
Putroe Phang, Gampong Ateuk, Beurawe, Lampriet dan Peunayong. “Namun
kali ini tidak kita temukan pasangan mesum. Semua yang ditangkap, malam
ini kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Atjehlink.com)