OBSERVASI | ACEH BESAR:
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyampaikan nota keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-5 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (16/9/2013). Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar HT Ibrahim ST MM tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Saifuddin, Wakil Ketua DPRK Sulaiman Ali, Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM, unsur Muspida Aceh Besar, para staf ahli Bupati, para Asisten Bupati, kepala SKPK, dan camat se-Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyampaikan nota keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-5 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (16/9/2013). Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar HT Ibrahim ST MM tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Saifuddin, Wakil Ketua DPRK Sulaiman Ali, Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM, unsur Muspida Aceh Besar, para staf ahli Bupati, para Asisten Bupati, kepala SKPK, dan camat se-Aceh Besar.
Bupati
Aceh Besar menyatakan, dalam perubahan APBD tahun anggaran 2013, pendapatan
daerah direncanakan bertambah sebesar Rp. 36.187.929.634, sehingga menjadi
sebesar Rp. 913.157.341.640 dari rencana sebelum perubahan sebesar Rp.
876.969.412.006.
Dengan
demikian, maka Raqan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 yaitu
pendapatan sebesar Rp 913.157.341.640, yaitu terdiri dari pendapatan asli
daerah sebesar Rp 58.036.237.500, bagian dana perimbangan sebesar Rp
728.219.733.140, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 126.901.371.000.
Adapun
rencana anggaran belanja dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 adalah
sebesar Rp 978.033.776.128, yaitu meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp
618.578.056.840 dan belanja langsung sebesar Rp 359.455.719.288. Sedangkan
pembiayaan yaitu masing-masing penerimaan pembiayaan sebesar Rp 64.876.434.488
dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0, sehingga pembiayaan netto Rp
64.876.434.488. “Berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja
tersebut, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 berada pada posisi defisit
sebesar Rp 64.876.434.488, yaitu
penerimaan Rp 913.157.341.640 dan belanja Rp 978.033.776.128,” jelas Bupati
Aceh Besar.
Wakil
Ketua DPRK Aceh Besar HT Ibrahim ST MM mengemukakan, Badan
Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Besar pada 26 hingga 30 Agustus 2013 telah mengkaji secara jeli, cermat, dan sungguh-sungguh dalam membahas Draf Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2013, yang pada akhirnya Badan Anggaran DPRK Aceh Besar telah melahirkan pendapat,
usul dan saran. “Untuk ini semua, saya atas nama pimpinan
dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar mengucapkan terima kasih kepada seluruh
anggota Badan Anggaran DPRK dan TAPD Kabupaten Aceh Besar yang dengan bersusah
payah telah menyelesaikan tugas mulia
ini, yaitu membahas secara maksimal dengan memperhatikan segala ketentuan yang
ada sehingga tidak mengabaikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas,” katanya.
HT Ibrahim mengharapkan, semoga perubahan,
pergeseran, dan penambahan kegiatan yang didanai APBK Aceh Besar tahun anggaran
2013 tetap
mengacu kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian program
kegiatan APBK Aceh Besar tahun Anggaran 2013 yang nantinya akan mengalami berbagai perubahan,
merupakan pedoman dasar keuangan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk waktu yang tersisa tiga bulan ini.
Liputan: Darwin