Advertistment

 

Aceh utara – Salah seorang wartawan media online lokal yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh utara, Zulkifi (32) Mendapat perlakuan yang tidak layak dari oknum polisi anggota reskrim Polres Aceh utara , Rahmad. Zulkifli menjadi korban tindak kekerasan saat hendak mengkonfirmasi tentang dugaan illegal loging di kawasan tanah Jambo aye,Kabupaten Aceh utara. Pemukulan tersebut terjadi didepan warung kopi SPBU Gampong Ranto, kecamatan Tanah jambo aye, Jum’at (25/7).
Sementara itu, Kapolres Aceh utara, AKBP Gatot sujono menyampaikan permintaan maaf atas tingkah laku anggotanya terhadap pers, Hal itu, disamapikan langsung di hadapan puluhan wartawan, Jum’at (25/7).
“Sebagai pimpinan, saya meminta maaf kepada kepada semua wartawan pada umumnya dan khususnya kepada Zulkifli atas pemukulan yang dilakukan oleh anggota saya.”
Namun, AKBP Gatot sujono memperkirakan kejadian yang menimpa Zulkifli hanya berawal dari sebuah candaan saja, karena Rahmad dan Zulkifli sudah saling kenal.
Ia mengetahui kasus tersebut setelah dirinya mendapat informasi dari salah seorang wartawan yang hendak mewawancarainya tentang kasus  itu.
AKPB Gatot sujono mengharapkan supaya kasus itu bisa diselesaikan secara mediasi, tetapi apabila Zulkifli merasa keberatan, pihaknya akan menyetujui untuk memproses kasus tersebut secara hukum.
Namun, Sejumlah Organisasi wartawan di Kabupaten Aceh utara dan kota Lhokseumawe tidak menerima tindak kekerasan tersebut, Para wartawan membentuk Tim Advokasi Zulkifli Anwar (TAZA) dengan tujuan untuk mengawal kasus yang menimpa Zulkifli.
Muhammad AH, Ketua umum Wartawan Aceh (PWA) Yang didampingi ketua Tim Advokasi TAZA Mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang siap melakukan Advokasi.
“Kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap undang – undang Pers” kata Muhammad.
Ia menyebutkan, Kasus yang menimpa Zulkifli tidak bisa dibiarkan begitu saja, “Kenapa main pukul aja, kan bisa dibicarakan secara baik – baik” Ungkap Muhammad.
Selain itu, PWA Juga menunjukkan kuasa hukum untuk mendampingi Zulkifli, hingga kasus kekerasan terhadapnya tuntas. Ia adalah Safwani SH yang mengakui siap untuk melakukan pembelaan terhadap Zulkifli.
“Ini merupakan cara – cara premanisme dan tindakan pidana serta pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Ujar Safwani
Rapat koordinasi yang di laksanakan oleh PWA dihadiri sejumlah anggota organisasi jurnalis yaitu Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe-Aceh Utara, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR), dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Ody)


 
Top