Aceh utara – Salah seorang
wartawan media online lokal yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh utara,
Zulkifi (32) Mendapat perlakuan yang tidak layak dari oknum polisi
anggota reskrim Polres Aceh utara , Rahmad. Zulkifli menjadi korban tindak
kekerasan saat hendak mengkonfirmasi tentang dugaan illegal loging di kawasan
tanah Jambo aye,Kabupaten Aceh utara. Pemukulan tersebut terjadi didepan warung
kopi SPBU Gampong Ranto, kecamatan Tanah jambo aye, Jum’at (25/7).
Sementara itu, Kapolres Aceh utara, AKBP Gatot sujono
menyampaikan permintaan maaf atas tingkah laku anggotanya terhadap pers, Hal itu,
disamapikan langsung di hadapan puluhan wartawan, Jum’at (25/7).
“Sebagai pimpinan, saya meminta maaf kepada kepada semua
wartawan pada umumnya dan khususnya kepada Zulkifli atas pemukulan yang
dilakukan oleh anggota saya.”
Namun, AKBP Gatot sujono memperkirakan kejadian yang menimpa
Zulkifli hanya berawal dari sebuah candaan saja, karena Rahmad dan Zulkifli
sudah saling kenal.
Ia mengetahui kasus tersebut setelah dirinya mendapat
informasi dari salah seorang wartawan yang hendak mewawancarainya tentang
kasus itu.
AKPB Gatot sujono mengharapkan supaya kasus itu bisa
diselesaikan secara mediasi, tetapi apabila Zulkifli merasa keberatan, pihaknya
akan menyetujui untuk memproses kasus tersebut secara hukum.
Namun, Sejumlah Organisasi wartawan di Kabupaten Aceh
utara dan kota Lhokseumawe tidak menerima tindak kekerasan tersebut, Para
wartawan membentuk Tim Advokasi Zulkifli Anwar (TAZA) dengan tujuan untuk
mengawal kasus yang menimpa Zulkifli.
Muhammad AH, Ketua umum Wartawan Aceh (PWA) Yang
didampingi ketua Tim Advokasi TAZA Mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim
yang siap melakukan Advokasi.
“Kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran
terhadap undang – undang Pers” kata Muhammad.
Ia menyebutkan, Kasus yang menimpa Zulkifli tidak bisa dibiarkan
begitu saja, “Kenapa main pukul aja, kan bisa dibicarakan secara baik – baik”
Ungkap Muhammad.
Selain itu, PWA Juga menunjukkan kuasa hukum untuk
mendampingi Zulkifli, hingga kasus kekerasan terhadapnya tuntas. Ia adalah
Safwani SH yang mengakui siap untuk melakukan pembelaan terhadap Zulkifli.
“Ini merupakan cara – cara premanisme dan tindakan pidana
serta pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang
nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Ujar Safwani
Rapat koordinasi yang di laksanakan oleh PWA dihadiri
sejumlah anggota organisasi jurnalis yaitu Persatuan Wartawan Aceh (PWA),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe-Aceh Utara, Persatuan Wartawan
Indonesia Reformasi (PWIR), dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Ody)