OBSERVASI | MEULABOH :
Pasangan yang sedang eh oh (bermesum-red) yang ditangkap
warga di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat,
Selasa siang lalu, akhirnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Namun pasangan ini dikenakan denda kampung oleh aparat Desa Suak
Indrapuri berupa seekor kambing.
Kapolres
Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai Sik melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu
Muhammadi Muktari SH kepada Prohaba, kemarin mengatakan, pasangan yang
ditangkap warga yang diserahkan ke polisi, pada Selasa malan langsung
dipanggil para orangtuanya serta dilakukan koordinasi dengan WH terhadap
tindaklanjut. “Mereka akhirnya dikembalikan kepada orangtua dan
sebelumnya dibuatkan pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan
tersebut.”
Acara rembuk penyelesaian kasu mesum
itu juga dihadiri aparatur dari Desa Suak Indrapuri. Sesuai reusam
gampong, aparat desa menyampaikan kepada pasangan ini agar membayar
denda desa berupa satu ekor kambing.
Seperti
diberitakan, sepasang muda-mudi ditangkap sedang mesum di sebuah rumah
di Jalan Diponegoro, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh
Barat, Selasa (27/8) siang. Pasangan itu sempat digelandang ke Mapolsek
Johan Pahlawan oleh warga. Pasangan nonmuhrim ini dicokok sedang
bermesum pada siang bolong di rumah tersebut. Belakangan terungkap jika,
awalnya mereka saling kenal di facebook. Untuk pria bernama Candra
(20), warga Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat dan pasangan wanita
bernama Winda (19), warga Meukek, Aceh Selatan.
Selain
pasangan ini, di rumah tersebut juga dicokok seorang pria teman dari
Candra yang bernama Ariswan (19) warga Lapang Meulaboh. Kasus mesum
siang bolong itu berawal kecurigaan warga yang melihat sosok wanita
dipasok ke dalam rumah sehingga warga langsung menggerebek.
(Prohaba)