Advertistment

 

OBSERVASI | MEULABOH :
Pasangan yang sedang eh oh (bermesum-red) yang ditangkap warga di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Selasa siang lalu, akhirnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Namun pasangan ini dikenakan denda kampung oleh aparat Desa Suak Indrapuri berupa seekor kambing.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai Sik melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Muhammadi Muktari SH kepada Prohaba, kemarin mengatakan, pasangan yang ditangkap warga yang diserahkan ke polisi, pada Selasa malan langsung dipanggil para orangtuanya serta dilakukan koordinasi dengan WH terhadap tindaklanjut. “Mereka akhirnya dikembalikan kepada orangtua dan sebelumnya dibuatkan pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.”

Acara rembuk penyelesaian kasu mesum itu juga dihadiri aparatur dari Desa Suak Indrapuri. Sesuai reusam gampong, aparat desa menyampaikan kepada pasangan ini agar membayar denda desa berupa satu ekor kambing.

Seperti diberitakan, sepasang muda-mudi ditangkap sedang mesum di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Selasa (27/8) siang. Pasangan itu sempat digelandang ke Mapolsek Johan Pahlawan oleh warga. Pasangan nonmuhrim ini dicokok sedang bermesum pada siang bolong di rumah tersebut. Belakangan terungkap jika, awalnya mereka saling kenal di facebook. Untuk pria bernama Candra (20), warga Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat dan pasangan wanita bernama Winda (19), warga Meukek, Aceh Selatan.

Selain pasangan ini, di rumah tersebut juga dicokok seorang pria teman dari Candra yang bernama Ariswan (19) warga Lapang Meulaboh. Kasus mesum siang bolong itu berawal kecurigaan warga yang melihat sosok wanita dipasok ke dalam rumah sehingga warga langsung menggerebek.

(Prohaba)
 
Top