OBSERVASI | ANGSA :
Tim penyidik Polres Langsa, mulai menyidik kasus khatib
Shalat Ied 1434 H, Muzakir Samidan yang menghina wartawan saat
menyampaikan khutbah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Bahkan
penyidik polisi juga telah memintai keterangan dua orang saksi
menyangkut dengan kasus yang menimpa khatib yang juga Rektor Universitas
Islam Tamiang (UIT), Muzakir Samidan, di Gampong Sidorejo, Kecamatan
Langsa Lama.
Diantara isi khutbah yang disampaikan Muzakir Samidan
waktu itu adalah, wartawan semua penghuni neraka karena menulis aib
orang lain, seperti orang yang korupsi atau keburukan lainnya. Kecuali
wartawan meminta maaf pada orang yang korupsi itu dan berhenti dari
pekerjaan wartawan.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui
Kasat Reskrim, AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi Senin (27/8)
mengatakan, tim penyidik sudah mengambil keterangan dua saksi,
diantaranya Ponidin dan Zulfriansyah Syahputra, keduanya merupakan warga
Gampong Sidorejo, yang juga ikut mendengarkan isi khutbah Shalat Ied
1434 Hijriah, yang disampaikan Rektor UIT Muzakir Samidan itu di Gampong
Sidorejo.
Kemudian pada Rabu (28/8) hari ini penyidik akan
memanggil seorang saksi lainnya Yahdi Ahmad. Menurut Kasat Reskrim,
keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan pihak berwajib Polres
setempat dalam perkara ini, untuk melengkapi atau memenuhi kelengkapan
berkas, terkait pengaduan wartawan, Sudirman, atas isi khutbah Shalat
Ied Rektor UIT dimaksud yang menghina dan pencemaranm nama baik terhadap
wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Tamiang
(UIT), Muzakir Samidan, Kamis (15/8) dilaporkan ke Polres Langsa,
terkait isi khutbah Shalat Ied 1434 Hijriah yang disampaikannya, di
Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Diantara isi khutbah yang
disampaikan Muzakir adalah, wartawan semua penghuni neraka karena
menulis aib orang lain, seperti orang yang korupsi atau keburukan
lainnya.
“Kecuali jika wartawan yang menulis keburukan orang lain
itu meminta maaf pada orang dibongkar aibnya tersebut dan berhenti dari
pekerjaan wartawan,”kata Muzakir Samidan dalam khutbahnya tersebut.
Laporan tersebut dilakukan oleh Sudirman, didampingi sejumlah wartawan
Kota Langsa lainnya, diterima oleh Kepala SPKT Polres Langsa, Iptu
Rusmedi dengan Nomor LP/236/VIII/2013/Aceh/Res Langsa, dengan sangkaan
pidana pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).
Sumber: Serambi