Advertistment

 

Foto: Ilustrasi
OBSERVASI|LHOKSEUMAWE :
Kapolres Lhokseumawe menetapkan Hiskil akil Asal Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, sebagai tersangka pembunuh Putri Andriani, Warga Gampong Rayek Munye, Kecamatan Tanah Luas, kabupaten Aceh Utara yang mayatnya ditemukan di Gampong Jeuleukat, Kecamatan Blang mangat, kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Hal tersebut didapatkan Kapolres Lhokseumawe setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi.


 Hiskil ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dari barang bukti dan keterangan para saksi”. ,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH, Kamis (22/08).

AKP Supriadi menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta Hiskil untuk menyerahkan diri, hal tersebut disampaikan langsung kepada pihak keluaraga tersangka.

“Jika hiskil kooperatif, maka kami akan memberikan keringanan kepadanya, tetapi jika tidak, kami akan terus memburu samapi ia tertangkap walaupun saat ini ia kabur ke luar Aceh” Tambah AKP Supriadi.

Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya belum dapat memastikan motif atas kejadian pembunuhan tersebut, tetapi pihak kepolisian telah menyebarkan foto ke seluruh polsek di Lhokseumawe dan kabupaten Aceh utara.

Di beritakan sebelumnya, Putri Andriani (20) di temukan dalam keadaan tidak bernyawa di kawasan Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, kota Lhoskeumawe  pada Sabtu, (10/8). Jenazah yang terbungkus dalam tenda biru itu di temukan oleh seorang warga yang melintas hendak bersilaturrahmi ke keluarganya.

Reporter: Ody

 
Top