OBSERVASI | BANDA ACEH:
Puluhan pemuda dan mahasiswa dari Komunitas Anti
Korupsi dan Sekolah Anti Korupsi (SAKA), Rabu (18/9) menggelar orasi di
Bundaran Simpang Lima. Aksi itu dilakukan untuk memberikan apresiasi
kepada jajaran Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Aceh,
Khalidin Lhoong sebagai tersangka korupsi.
Dalam orasinya massa mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut
harus di hukum mati, karena telah memotong honor tenaga kontrak yang
dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Dalam
sebuah spanduk, mereka juga menuliskan 'Teror sang jagal berhenti di
Polresta', dan di spanduk lainya bertuliskan 'Sang Jagal di Rumah
Syariat'. Selain itu, dalam aksi itu mereka juga membawa sehelai kain
kafan untuk dibubuhi tandatangan dukungan jajaran kepolisian atas
pemberantasan korupsi di Aceh.
Koordinator
Aksi, Zulfata kepada mengatakan tujuan dilakukan aksi ini adalah ingin
memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian yang telah
berani untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Satpol
PP.
"Ini merupakan aksi apresiasi kami yang
kedua terhadap Polresta dan kami inginkan kepolisian terus bekerja
dengan baik untuk memberantas kasus korupsi di Aceh," kata Zulfata
Dalam
rilis yang dibagikan kepada wartawan, massa mendesak Gebernur Aceh
yaitu Zaini Abdullah untuk mencopot kepala dinas dan pihak-pihak
tertentu yang ditengarai ikut melakukan praktek korupsi dalam kasus ini.
"Gebernur
harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala Satpol PP, karena
ini merupakan kasus tindak pidana korupsi pertama didalam kepempinan
ZiKir,"katanya.
Selain itu, massa juga
mendorong pihak Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) untuk dapat
membantu aparat hukum dan mempercepat proses audit terhadap kasus ini.
"Hal
ini sangat penting dilakukan untuk menjamin dan memberikan rasa
kepastian hukum atas kasus yang ditangani terutama pada aspek jumlah
kerugian keuangan negara,"jelasnya.
Setelah
melakukan orasi selama bergantian selama 2 jam, massa kemudian menuju
ke Polresta untuk menyerahkan cinderamata yang langsung diterima oleh
Kapolresta Banda Aceh Kombes (Pol) Moffan Mk Sh.
Lipuan: Darwin