Advertistment

 

Ilustrasi
 OBSERVASI | BIREUN :
Warga Bireuen dan sekitarnya, dalam dua pekan terakhir digoyang isu video mesum seorang oknum guru magang pada salah satu SMPN di Bireuen, selaku pelakon pria. Sedangkan pelakon wanita adalah seorang oknum mahasiswi salah satu PTS di Banda Aceh.

Belakangan kedua artis dadakan itu, raib bagai ditelan bumi, sementara kasus itu kini sudah dalam penelusuran polisi. Lebih miris lagi, pelakon pria adalah seorang guru konseling atau BP yang dulu dikenal dengan guru Bimpen. Pihak sekolah tempat sang guru magang, mengakui jika artis mesum pria itu sudah dipecat sekolah, menyusul terungkapnya kasus video mesum dimaksud.

Video mesum yang kabarnya juga telah diunggah ke dunia maya itu berdurasi 8 menit 34 detik. Saat ini disebut-sebut sekuel mesum tersebut sudah beredar melalui HP. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jatmiko, Rabu (4/9) kemarin mengatakan, video mesum yang sekarang beredar luas termasuk di dunia maya itu, sepertinya direkam dengan HP dalam kendaraan roda empat jenis minibus. Pelakonnya menggunakan bahasa Aceh.

Sekuel mesum itu diawali olek aksi cewek melakukan oral seks pada pelakon pria yang sebelah tangannya terus menyetir. Sedangkan sebelah lainnya mengerayangi tubuh si mahasiswi. Sesekali terdengar tawa renyah keduanya, diselingi dialog dalam bahasa Aceh.

Aparat penegak hukum kini sedang mengusut kasus memalukan itu, dengan membentuk sebuah tim terpadu. Dari pengusutan yang dilakukan sejak kemarin kuat dugaan, pelaku pria bernama Sh (25), guru magang konseling di SMPN 1 Jeunieb. Sementara si wanita berinisial Hd status mahasiswi salah satu PTS di Banda Aceh warga Padang Kasab, Peulimbang.

Kasat Reskrim menyebutkan, tim terpadu sedang mencari kedua pelaku tersebut yang sampai kemarin belum diketahui keberadaannya.

Tgk Mustafa, salah seorang warga Peulimbang Bireuen mengatakan, video mesum itu bukan saja beredar di kalangan dewasa, kalangan anak-anak juga ikut menyaksikan adegan terlarang itu. “Kami mengharapkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, apalagi merusak citra sekolah,” harapnya.

Kapolres Bireuen mengadakan, perbuatan yang dilakukan mereka melanggar undang-undang  nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi diantaranya pasal 29 yang menerangkan, merekam, mengedar dan lainnya bersifat pornografi diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Oknum guru yang diduga melakukan dalam video mesum  yang beredar luas sejak dua minggu terakhir, ternyata benar sebagai salah seorang guru yang masih status magang di SMPN 1 Jeunieb Bireuen.

Ia baru beberapa bulan mengajukan permohonan dan diterima sebagai guru BP di sekolah itu. Waktu masuk, sudah ditegaskan, bila melakukan pelanggaran kriminal apalagi pelanggaran moral akan dipecat, baik guru magang, bakti maupun honor termasuk PNS akan dikenakan sangsi tegas.

Dan, hasil keterangan sementara sejak video itu beredar dipastikan adalah Sh dan langsung ia dikeluarkan dari sekolah.  “Ia telah merusak citra lembaga pendidikan dan sudah kami keluarkan sejak dua minggu lalu. Sekarang saya tidak tahu lagi dimana keberadaannya,” kata Kepala SMPN 1 Jeunieb, Syafruddin saat dikonfirmasi kemarin.
 
Sumber: Prohaba
 
Top