Ilustrasi |
OBSERVASI | BIREUN :
Warga Bireuen dan sekitarnya, dalam dua pekan terakhir digoyang isu
video mesum seorang oknum guru magang pada salah satu SMPN di Bireuen,
selaku pelakon pria. Sedangkan pelakon wanita adalah seorang oknum
mahasiswi salah satu PTS di Banda Aceh.
Belakangan
kedua artis dadakan itu, raib bagai ditelan bumi, sementara kasus itu
kini sudah dalam penelusuran polisi. Lebih miris lagi, pelakon pria
adalah seorang guru konseling atau BP yang dulu dikenal dengan guru
Bimpen. Pihak sekolah tempat sang guru magang, mengakui jika artis mesum
pria itu sudah dipecat sekolah, menyusul terungkapnya kasus video mesum
dimaksud.
Video mesum yang kabarnya juga telah
diunggah ke dunia maya itu berdurasi 8 menit 34 detik. Saat ini
disebut-sebut sekuel mesum tersebut sudah beredar melalui HP.
Kapolres
Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jatmiko, Rabu
(4/9) kemarin mengatakan, video mesum yang sekarang beredar luas
termasuk di dunia maya itu, sepertinya direkam dengan HP dalam kendaraan
roda empat jenis minibus. Pelakonnya menggunakan bahasa Aceh.
Sekuel
mesum itu diawali olek aksi cewek melakukan oral seks pada pelakon pria
yang sebelah tangannya terus menyetir. Sedangkan sebelah lainnya
mengerayangi tubuh si mahasiswi. Sesekali terdengar tawa renyah
keduanya, diselingi dialog dalam bahasa Aceh.
Aparat
penegak hukum kini sedang mengusut kasus memalukan itu, dengan
membentuk sebuah tim terpadu. Dari pengusutan yang dilakukan sejak
kemarin kuat dugaan, pelaku pria bernama Sh (25), guru magang konseling
di SMPN 1 Jeunieb. Sementara si wanita berinisial Hd status mahasiswi
salah satu PTS di Banda Aceh warga Padang Kasab, Peulimbang.
Kasat Reskrim menyebutkan, tim terpadu sedang mencari kedua pelaku tersebut yang sampai kemarin belum diketahui keberadaannya.
Tgk
Mustafa, salah seorang warga Peulimbang Bireuen mengatakan, video mesum
itu bukan saja beredar di kalangan dewasa, kalangan anak-anak juga ikut
menyaksikan adegan terlarang itu. “Kami mengharapkan aparat penegak
hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, apalagi merusak citra
sekolah,” harapnya.
Kapolres Bireuen
mengadakan, perbuatan yang dilakukan mereka melanggar undang-undang
nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi diantaranya pasal 29 yang
menerangkan, merekam, mengedar dan lainnya bersifat pornografi diancam
hukuman minimal 5 tahun penjara.
Oknum guru
yang diduga melakukan dalam video mesum yang beredar luas sejak dua
minggu terakhir, ternyata benar sebagai salah seorang guru yang masih
status magang di SMPN 1 Jeunieb Bireuen.
Ia
baru beberapa bulan mengajukan permohonan dan diterima sebagai guru BP
di sekolah itu. Waktu masuk, sudah ditegaskan, bila melakukan
pelanggaran kriminal apalagi pelanggaran moral akan dipecat, baik guru
magang, bakti maupun honor termasuk PNS akan dikenakan sangsi tegas.
Dan,
hasil keterangan sementara sejak video itu beredar dipastikan adalah Sh
dan langsung ia dikeluarkan dari sekolah. “Ia telah merusak citra
lembaga pendidikan dan sudah kami keluarkan sejak dua minggu lalu.
Sekarang saya tidak tahu lagi dimana keberadaannya,” kata Kepala SMPN 1
Jeunieb, Syafruddin saat dikonfirmasi kemarin.
Sumber: Prohaba