Advertistment

 

Sumber foto: Acehbaru.com
 OBSERVASI | ACEH UTARA:
Buruh bangunan yang tewas dikomplek perumahan PT PIM, Kamis, 20 Oktober 2011, lalu, saat bekerja memasang keramik dirumah salah satu karyawan Perusahaan pupuk tersebut berinisial T.J, didustai oleh perusahaan tersebut setelah sebelumnya dijanjikan rumah, justru tinggal digubuk tidak layak huni.

Kronologis menurut keluarga korban kecelakaan kerja yang tinggal di Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mengatakan kejadian itu berawal saat almarhum bernama Fahkruddin itu hendak bekerja memasang keramik. 

“Saat mau memotong kerami dia menyambung mengaliri arus listrik ke alat pemotong tanpa mengetahui tetesan air dilantai sehingga kesetrum dan tidak bisa ditolong oleh rekan kerjanya” Kata Mariah (32), istri korban seperti yang dilansir acehbaru.com, Kamis, 12 September 2013, sore.

Mariah saat ini tinggal bersama tiga orang anak, Lidia Analisa (8) sudah kelas 3 SDN 8 Dewantara, Murdani (7) kelas 1 SD N8 Dewantara dan Syatilla (4), dalam rumah berlantai tanah dan berat bocor sana sini.

Selepas suaminya meninggal sebelum seuneujoeh (hari ketujuh), pihak Perusahaan pupuk itu sempat kerumah dan menjanjikan akan membiayai seluruh kebutuhan anak korban termasuk akan di angkat salah satu anaknya menjadi  anak asuh perusahaan tersebut.
 
Tidak sampai disitu, disamping dijanjikan sebuah rumah dari PT PIM hingga menanggung segala biaya pendidikan anak korban kecelakaan kerja itu sampai Tamat SMA. Alhasil setelah dua tahun berlalu janji perusahaan pupuk raksasa itupun berlalu begitu saja.

Mariah bersama anaknya mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab dan janji PT Pupuk Iskandar Muda itu.  

“Saya meminta pertanggung jawaban dari PIM atas meninggalnya suami saya, dan sebagai mana dulu pernah menjanjikan kepada saya dan anak-anak saya yang bahwa akan di biayai oleh PT.PIM, dan mereka juga menjanjikan Pembangunan Rumah untuk saya. Tapi sampai saat ini saya dan anak-anak saya belum juga menerima bantuan dalam bentuk apapun” Kata Istri Almarhum.

Atas ketidak pedulian perusahaan tersebut, Ketua Persatuan Mahasiswa Dewantara (PERMATA) yang mengadvokasi (luar pengadilan) kasus tersebut meminta PT PIM untuk benar-benar bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa korban. “termasuk janji kepada keluarga korban, dia yang berjanji dia juga yang mengingkari” Kata M Yusuf yang dihubungi wartawan, Jum’at, 13 September 2013, pagi.

Dia atas nama seluruh mahasiswa di Kecamatan itu mengancam, bila kasus ini tidak diselesaikan maka seluruh kasus yang terjadi akibat keberadaan PIM termasuk tanggung jawab social, lingkungan dan pencemaran perusahaan itu akan dibeberkan kepublik satu persatu.

“ini bukan kasus pertama yang terjadi akibat keberadaan PIM, kasus demi kasus terjadi tapi tidak muncul ke media karena dihalang dengan berbagai cara” Kata dia emosi.
 
Sumber: Acehtraffic 
 
Top