Advertistment

 

 OBSERVASI
Diduga memeras manajemen pusat perbelanjaan, dua orang mengaku sebagai wartawan surat kabar mingguan dan online lokal Bekasi ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota. Dua orang laki-laki dan perempuan ini pun kini ditahan penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah mengatakan, dua pelaku ditahan masing-masing AK dari surat kabar mingguan Suara Merdeka News, dan MN dari media online lokal di Bekasi.

"Dijerat dengan pasal 368 KHUP (Pemerasan) dan 378 KHUP (Penipuan)," ujarnya kepada merdeka.com di Bekasi, Rabu (11/09).

Nuredy mengatakan, dua orang tersangka ditangkap ketika sedang menerima uang yang diduga hasil perasan itu di pusat perbelanjaan Bekasi Junction di Jalan Juanda, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Keduanya datang setelah memberikan proposal dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat berisi permintaan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk keperluan bakti sosial. Jika tidak diberikan mereka mengancam akan mengerahkan massa untuk datang.

"Modusnya mencatut nama Ormas," katanya.

Hasil dari penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dan proposal permintaan dana. Di hadapan penyidik satu pelaku mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers. "(Tersangka) Sudah ditahan," katanya.

Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Merdeka.com
 
Top