Advertistment

 

 OBSERVASI | BANDA ACEH:
Lebih dari setengah dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak hadir dalam sidang paripurna dengan agenda Penjelasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh tahun 2013, di ruang utama DPRK Banda Aceh, Kamis (12/9). Hingga Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Razali SAg mengetuk palu membuka sidang, hanya 11 anggota dewan yang hadir. Sementara, yang menandatangi absen sebanyak 16 orang. Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia juga tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

"Berdasarkan daftar hadir, ada sekitar 16 anggota dewan DPRK yang menandatanganinya. Dengan demikan, sidang ini memenuhi forum," ujar Razali.

Usai mempimpin sidang, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku tidak mengetahui mengapa banyak anggota DPRK Banda Aceh tidak menghadiri sidang paripurna tersebut. "Kami berharap para anggota dewan bisa menghadiri setiap persidangan.

Apalagi saat ini banyak tugas yang harus diselesaikan, seperti pembahasan qanun dan anggaran perubahan," terangnya.

Menurutnya, ketidakhadiran wakil rakyat dalam persidangan sama saja menampakkan ke publik bahwa motivasi kehadiran semakin rendah. Dan ini tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan.

"Kami dari pimpinan dewan berharap ke depan para anggota DPRK bisa lebih cerdas lagi dalam membagi waktu dan selalu menghadiri sidang paripurna," pungkas Razali SAg.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, Dandim 0101/BS Letkol Inf Agus Budi Setyo Raharjo, Polresta Banda Aceh, sejumlah anggota dewan DPRK, dan SKPD di jajaran Pemerintah kota Banda Aceh.

Sumber: medanbisnis
 
Top