Ladang ganja seluas tiga hektare
dimusnahkan oleh petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Besar,
Sabtu (6/10/2013) di kawasan pegunungan Desa Teladan, Kecamatan Lembah
Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam operasi pemberantasan narkoba
tersebut, polisi tidak berhasil menangkap pemilik ladang. Polisi hanya
menemukan tanaman ganja siap panen setinggi 1,5 hingga 2 meter yang
ditinggal pemiliknya.
Tanaman ganja tersebut dimusnahkan oleh
petugas Kepolisian dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi. Sementara
sebagian dibawa ke markas sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Aceh Besat, Iptu
Andi Cakra Putra, yang dihubungi via selularnya
mengatakan, ladang tersebut berada di kawasan pegunungan Seulawah
tepatnya di wilayah Desa Teladan. “Untuk menuju lokasi ladang kami harus
menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 30 km,” terang Andi.
Keberadaan ladang ganja siap panen
tersebut, kata Kasat, berawal dari laporan masyarakat. ”Setelah kita
terima laporan, kita membuat tim untuk melakukan pengembangan. Ternyata
benar ada ladang ganjanya,” beber Andi.
Guna menekan angka peredaran narkoba di
Aceh Besar, tambah Andi, pihaknya akan melakukan operasi pemberantasan
narkoba secara besar-besaran. “Kita akan melakukan operasi besar-besaran
untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh
Besar,” pungkasnya.
Sumber: Atjehlink