Advertistment

 

 OBSERVASI | ACEH BESAR :
Dalam Operasi Antik yang digelar Polres Aceh Besar saat pemusnahan 5 hektar ladang ganja di pengunungan Seulawah, juga ditemukan puluhan titik penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung, Desa Teladan, Kecamatan Selimum, Aceh Besar, Kamis (10/10/2013). 
 
Sepanjang jalur menuju ke lokasi ladang ganja terlihat puluhan titik dengan pemandangan kayu yang telah ditebang dan siap untuk dijual. Sebagian ada juga yang berbentuk balok dan siap dijual. Beberapa titik hutan juga terlihat gundul karena batang kayu sudah ditebang.
 
Jalan akses ke tempat tersebut sudah dibuat jalan yang bisa dilewati mobil untuk mengangkut kayu. Sebagian kayu yang siap dijual tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti oleh aparat polisi Polres Aceh Besar.
 
Kapolres Aceh Besar, AKBP Djazuli, yang memimpin operasi tersebut kepada wartawan News Observasi mengatakan hutan di kawasan Aceh Besar sangat luas sehingga kepolisian merasa kesulitan menanganinya. Dia mengajak seluruh komponen masyarakat, baik itu mukim, perangkat gampong, maupun masyarakat luas, untuk bekerja sama dalam menangani pembalakan liar di Aceh Besar.
 
“Ini tugas kita bersama dalam menjaga dan melestarikan hutan,” kata dia.
 
Polres Aceh Besar, kata dia, sepanjang tahun 2013 sudah menangani 3 kasus penebangan liar. Sebagian kayu hasil tangkapan sudah dijadikan barang bukti dan selebihnya dimusnahkan dengan dibakar di lokasi.

Reporter: Darwin
 
Top