Dalam Operasi Antik
yang digelar Polres Aceh Besar saat pemusnahan 5 hektar ladang ganja di
pengunungan Seulawah, juga ditemukan puluhan titik penebangan kayu
ilegal di kawasan hutan lindung, Desa Teladan, Kecamatan Selimum, Aceh
Besar, Kamis (10/10/2013).
Sepanjang jalur menuju ke lokasi ladang
ganja terlihat puluhan titik dengan pemandangan kayu yang telah ditebang
dan siap untuk dijual. Sebagian ada juga yang berbentuk balok dan siap
dijual. Beberapa titik hutan juga terlihat gundul karena batang kayu
sudah ditebang.
Jalan akses ke tempat tersebut sudah
dibuat jalan yang bisa dilewati mobil untuk mengangkut kayu. Sebagian
kayu yang siap dijual tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti oleh
aparat polisi Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Djazuli, yang
memimpin operasi tersebut kepada wartawan News Observasi mengatakan hutan di kawasan Aceh Besar sangat
luas sehingga kepolisian merasa kesulitan menanganinya. Dia mengajak
seluruh komponen masyarakat, baik itu mukim, perangkat gampong, maupun
masyarakat luas, untuk bekerja sama dalam menangani pembalakan liar di
Aceh Besar.
“Ini tugas kita bersama dalam menjaga dan melestarikan hutan,” kata dia.
Polres Aceh Besar, kata dia, sepanjang
tahun 2013 sudah menangani 3 kasus penebangan liar. Sebagian kayu hasil
tangkapan sudah dijadikan barang bukti dan selebihnya dimusnahkan dengan
dibakar di lokasi.
Reporter: Darwin