Advertistment

 

OBSERVASI | ACEH BESAR :         
         Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah yang diwakili Sekdakab Drs H Jailani Ahmad MM menyatakan, sebagai penyelenggara pemerintahan, para Abdi Negara dituntut untuk memberikan excellent service (pelayanan sempurna) kepada masyarakat yang merupakan konsekuensi atas amanah yang diterima sebagai penyelenggara pemerintahan disertai sumber daya yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
          Ketika membuka Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Gedung PKK Kota Jantho, Senin (21/10/2013), Sekdakab Aceh Besar mengemukakan, SPIP telah hadir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi arahan dan petunjuk dalam menyelenggarakan SPIP dalam penyelenggaraan pemerintahan agar risiko-risiko yang dapat menghalangi pencapaian tujuan dapat diantisipasi dengan menghilangkan penyebab atau meminimalisir akibat dari risiko jika benar-benar terjadi. Kegiatan itu diikuti para kepala SKPK dan camat. Sedangkan instruktur/pemateri berasal dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh.
          Dikatakannya, amanah selaku penyelenggara pemerintahan, tentunya menimbulkan risiko-risiko yang jika tidak diantisipasi dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik disengaja ataupun tidak, kecil maupun besar yang tentu saja berakibat pencapaian tujuan tidak tercapai. Untuk itu, kita memerlukan pengendalian-pengendalian yang efisien dan efektif agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan tujuan organisasi tercapai dengan cara-cara sesuai dengan tidak menyimpang dari aturan. Karena itu, dengan diadakannya workshop tersebut diharapkan para peserta bersungguh-sungguh menimba ilmu yang disampaikan oleh para instruktur dan aktif dalam kegiatan itu agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan di Kabupaten Aceh Besar supaya dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta dapat meningkatkan kepuasan publik serta mensejahterakan masyarakat.
 
Reporter: darwin
 
Top