OBSERVASI | ACEH BESAR :
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah yang
diwakili Sekdakab Drs H Jailani Ahmad MM menyatakan, sebagai penyelenggara
pemerintahan, para Abdi Negara dituntut untuk memberikan excellent service
(pelayanan sempurna) kepada masyarakat yang merupakan konsekuensi atas amanah
yang diterima sebagai penyelenggara pemerintahan disertai sumber daya yang
harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketika membuka
Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Gedung PKK Kota
Jantho, Senin (21/10/2013), Sekdakab Aceh Besar mengemukakan, SPIP telah hadir
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi arahan
dan petunjuk dalam menyelenggarakan SPIP dalam penyelenggaraan pemerintahan
agar risiko-risiko yang dapat menghalangi pencapaian tujuan dapat diantisipasi
dengan menghilangkan penyebab atau meminimalisir akibat dari risiko jika
benar-benar terjadi. Kegiatan itu diikuti para kepala SKPK dan camat. Sedangkan
instruktur/pemateri berasal dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh.
Dikatakannya,
amanah selaku penyelenggara pemerintahan, tentunya menimbulkan risiko-risiko
yang jika tidak diantisipasi dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik
disengaja ataupun tidak, kecil maupun besar yang tentu saja berakibat
pencapaian tujuan tidak tercapai. Untuk itu, kita memerlukan
pengendalian-pengendalian yang efisien dan efektif agar penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan tujuan organisasi tercapai dengan
cara-cara sesuai dengan tidak menyimpang dari aturan. Karena itu, dengan
diadakannya workshop tersebut diharapkan para peserta bersungguh-sungguh
menimba ilmu yang disampaikan oleh para instruktur dan aktif dalam kegiatan itu
agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan di Kabupaten Aceh Besar supaya
dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta dapat
meningkatkan kepuasan publik serta mensejahterakan masyarakat.
Reporter: darwin