NEWS OBSERVASI - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal itu merupakan kesimpulan ekspose atau gelar perkara internal KPK .
"Putusan pasca ekspose di mana disetujui karena ada indikasi yang kuat terjadi dugaan pelanggaran TPPU yang sangat sistematis," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (11/1/2014), saat ditanya apakah sudah menemukan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Atut dan Wawan.
Namun, ketika ditanya apakah KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU Atut dan Wawan ini, Bambang mengatakan, bahwa ekspose internal penyidikan KPK bukan sekadar untuk menghasilkan sprindik. Dia juga mengatakan, bahwa tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset Atut dan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi, yakni dugaan suap sengketa pilkada Lebak, serta dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Khusus untuk Wawan, lembaga antikorupsi itu juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Dalam kasus kasus sengketa pilkada Lebak, Atut dan Wawan diduga bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Sementara dalam kasus korupsi alkes Banten, Atut dan Wawan diduga terlibat mengatur pengadaan proyek alkes 2011-2013. Diduga, ada mark upatau penggelembungan harga sehingga nilai proyek melonjak.(Kompas.com)