Advertistment

 

Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Permasalahan yang terjadi di sepanjang DAS Aceh bukan hanya tanggung jawab Distamben, namun diharapkan juga kepedulian instansi terkait untuk menjaga dan memeliharanya. Juga kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan demi kemaslahatan bersama-sama.


Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh Besar Fauzi ST kepada NEWS OBSERVASI menyampaikan hal tersebut, Senin (20/1/2013).

Tim dari Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Aceh Besar pada bulan lalu melakukan penertiban terhadap lokasi galian C yang dinilai menyalahi Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 238 Tahun 2013. Terakhir tujuh lokasi galian C ditutup, di antaranya empat berada di Kecamatan Indrapuri dan tiga lagi di Kecamatan Kuta Cot Glie.
Sebelumnya penertiban telah dilakukan pada empat lokasi lain di Kecamatan Seulimuem dan Kuta Cot Glie. Sehingga dalam bulan Desember telah ditutup 11 lokasi.
Makanya penertiban seperti ini akan terus dilakukan. "Intinya kita akan tertibkan seluruh galian C yang menyalahi SK Bupati Aceh Besar," tegas Fauzi.

Ditegaskan lagi, semua penambang dalam melakukan kegiatan harus mempunyai legalitas dan tidak di sembarang tempat, agar tidak merusak lingkungan yang akhirnya mengganggu keberlangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Dengan hasil monitoring dan pengkajian tim pertambangan dan energi Aceh Besar, ada lokasi-lokasi tertentu yang harus segera ditertibkan mengingat kondisi wilayahnya sangat mengkhawatirkan, beresiko terjadi perusakan lingkungan khususnya di sepanjang Krueng (Sungai) Aceh.

Monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi dengan berbagai pihak, kami lalu mengambil langkah-langkah merumuskan berbagai kebijakan, mencari solusi dan mengarahkan penambang ke tempat-tempat yang tidak merusak lingkungan. Sehingga penambang dapat melakukan aktivitas demi kelangsungan mata pencaharian mereka," katanya.

Dengan merevisi SK Bupati Aceh Besar tentang larangan tambang dalam wilayah Krueng Aceh, mekanisme dan tatacara penambangan galian C serta menetapkan tim pengawasan, pembinaan dan pengendalian penambangan.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan, dalam penertiban itu Pemkab Aceh Besar juga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan termasuk pengusaha batu (stone crusher), AMP dan BCP tidak diperkenankan membeli pasir, kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal dalam kabupaten itu. Dan kepada pemilik ekskavator diminta segera menarik peralatan yang disewakan kepada penambang galian C tak berizin.
Semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam merealisasikan penertiban di sepanjang Krueng Aceh tersebut," demikian kata Fauzi.(Darwin)
 
Top