Advertistment

 

Suka Makmu, NEWS OBSERVASI - M Jais (19), pemuda putus sekolah dan pengangguran, Selasa (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap aparat Mapolsek Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga memerkosa seorang bocah berusia 4,5 tahun, sebut saja bernama Siti. Perbuatan terlarang itu dilakukan Jais di rumah orang tuanya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Kapolsek Kuala AKP Sopian kepada Wartawan di kantornya, Rabu (12/2) sore mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. 

Saat kejadian, sang ibu sedang mencuci di belakang rumahnya. Jais sedang sendirian di rumahnya, Siti bermain sambil makan kerupuk di halaman rumah Jais. Merasa tak ada yang melihat, Jais langsung menarik tangan Siti untuk dibawa masuk ke dalam kamar tidurnya. Siti melawan, tapi pemuda itu lebih kuat.
Saat ke luar dari kamar Jais siang itu, Siti menangis kesakitan. Tangis Siti terdengar oleh ibunya yang sedang mencuci. Begitu Siti mengungkapkan apa yang barusan diperbuat Jais terhadapnya, ibu Siti langsung marah.
Karena tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, kedua orang tua Siti langsung melapor ke polisi. Selasa malam, tersangka pelaku pun diringkus di rumah orang tuanya.

“Kasus ini masih kita selidiki, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Kuala untuk diperiksa secara intensif,” kata Kapolsek Kuala, AKP Sopian.

Menurut AKP Sopian, dokter sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat. Hasilnya, selaput dara korban robek. Ini mengindikasikan perkosaan benar terjadi.
Jais pun sudah mengaku kepada penyidik bahwa perbuatan itu dia lakukan karena sebelumnya terangsang video porno di handphone temannya. 

Saat ditanyai Wartawan seusai pemeriksaan oleh penyidik, Jais juga mengakui hal yang sama. “Saya tak tahan setelah menonton video porno itu. Tapi sekarang saya menyesal atas apa yang saya lakukan,” kata Jais.

Dia mengaku hanya sempat mengenyam pendidikan kelas 2 sekolah dasar dan tak lagi melanjutkan sekolah karena orang tuanya tak mampu membiayai. Ayahnya bekerja sebagai buruh di perkebunan. AKP Sopian mengatakan, pelaku dibidik dengan Pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

AKP Sopian menambahkan, Jais yang kini sudah ditahan, beberapa waktu lalu ternyata pernah melakukan hal serupa terhadap bocah lainnya. Namun, kasus itu tak dilapor orang tua korban ke polisi. Sekarang, cerita lama itu terangkat kembali karena Jais melakukan kejahatan serupa.
 
Top