Suka Makmu, NEWS OBSERVASI - M Jais (19), pemuda putus sekolah dan pengangguran, Selasa (12/2)
sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap aparat Mapolsek Kuala, Kecamatan
Kuala, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga memerkosa seorang bocah
berusia 4,5 tahun, sebut saja bernama Siti. Perbuatan terlarang itu
dilakukan Jais di rumah orang tuanya yang bersebelahan dengan rumah
korban.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui
Kapolsek Kuala AKP Sopian kepada Wartawan di kantornya, Rabu (12/2) sore
mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena korban langsung melaporkan
kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
Saat kejadian,
sang ibu sedang mencuci di belakang rumahnya. Jais sedang sendirian di
rumahnya, Siti bermain sambil makan kerupuk di halaman rumah Jais.
Merasa tak ada yang melihat, Jais langsung menarik tangan Siti untuk
dibawa masuk ke dalam kamar tidurnya. Siti melawan, tapi pemuda itu
lebih kuat.
Saat ke luar
dari kamar Jais siang itu, Siti menangis kesakitan. Tangis Siti
terdengar oleh ibunya yang sedang mencuci. Begitu Siti mengungkapkan apa
yang barusan diperbuat Jais terhadapnya, ibu Siti langsung marah.
Karena
tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, kedua orang tua Siti
langsung melapor ke polisi. Selasa malam, tersangka pelaku pun diringkus
di rumah orang tuanya.
“Kasus ini
masih kita selidiki, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek
Kuala untuk diperiksa secara intensif,” kata Kapolsek Kuala, AKP Sopian.
Menurut
AKP Sopian, dokter sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di
rumah sakit setempat. Hasilnya, selaput dara korban robek. Ini
mengindikasikan perkosaan benar terjadi.
Jais pun sudah mengaku kepada penyidik bahwa perbuatan itu dia lakukan karena sebelumnya terangsang video porno di handphone temannya.
Saat
ditanyai Wartawan seusai pemeriksaan oleh penyidik, Jais juga mengakui
hal yang sama. “Saya tak tahan setelah menonton video porno itu. Tapi
sekarang saya menyesal atas apa yang saya lakukan,” kata Jais.
Dia
mengaku hanya sempat mengenyam pendidikan kelas 2 sekolah dasar dan tak
lagi melanjutkan sekolah karena orang tuanya tak mampu membiayai.
Ayahnya bekerja sebagai buruh di perkebunan. AKP Sopian mengatakan,
pelaku dibidik dengan Pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
AKP Sopian menambahkan, Jais yang kini
sudah ditahan, beberapa waktu lalu ternyata pernah melakukan hal serupa
terhadap bocah lainnya. Namun, kasus itu tak dilapor orang tua korban
ke polisi. Sekarang, cerita lama itu terangkat kembali karena Jais melakukan kejahatan serupa.