Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Sungguh indah jika sedang dimabuk asmara terasa dunia milik berdua dan seolah-olah peraturan tentang syariat Islam di Provinsi Aceh tidak berlaku bagi sepasang remaja yang rata-rata berusiakan 20 tahun ini. Mereka kedapatan bercumbu di bilik warung internet, tepatnya jalan kampus Universitas Serambi Mekah. Naasnya, polisi penegak syariat islam (WH) yang rutin melakukan razia di kawasan itu, bagaikan petir di siang bolong bagi pasangan remaja tersebut.
Dalih-dalih mereka tidak melakukan apa-apa, pasangan remaja ini pun langsung memutar-balikan fakta, dan sempat beradu argumen dengan polisi syariat islam. Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Peovinsi Aceh , Marzuki, selasa (19/3/14) mengatakan, Sepasang remaja non muhrim tersebut yankni RA(22) wanita cantik ini tercatat warga Ajun Jumpet, Aceh Besar sedangkan DR(21) warga Lamno, Aceh Jaya.
"Mereka ditangkap oleh tim Satpol PP dan WH provinsi Aceh pada operasi rutin PNS dan Siswa, operasi tersebut juga melakukan pemantauan di sejumlah warung kopi dan warnet," kata Marzuki.
Marzuki mengaku, saat tim memantau sebuah warnet di Jalan Umong Paya, Gampong Batoh, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, pihaknya berhasil menangkap sepasang remaja yang sedang asik berpelukan dan berciuman, keduanya tidak sadar saat tim operasi datang dengan tiba tiba. Mereka ditangkap sekitar pukul 09.30 pagi, sedangkan hasil introgasi penyidik polisi syariat keduanya mengaku bekerja disebuah perusahan di Banda Aceh.(Acehonline)
"Karena hari ini mereka sedang cuti mereka menyempat bertemu dan menghabiskan waktu di warnet sambil membuka facebook. Mereka mengaku sudah berpacaran sejak tujuh bulan lalu, dan belum melakukan layaknya suami istri, mereka baru melakukan sex wilayah dada (sexwilda) jelasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Marzuki, keduanya dibawa ke kantror Satpol PP dan WH provinsi Aceh karena mereka dinyatakan melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.