Advertistment

 

Banda Aceh, NEWS OBSERVASI : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta agar Gubernur Aceh segera mendesak Pemerintah Pusat menyelesaikan seluruh turunan UUPA baik PP maupun Perpres di sisa masa tugas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tak akan lama lagi lengser.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara DPR Aceh, Erli Hasyim SH SAg, dalam rapat paripurna khusus penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2013 digedung utama DPR Aceh, Rabu (16/07/2014).
Turunan UUPA baik PP maupun Perpres yang masih tersisa saat ini, sebut dia, di antaranya RPP tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh, Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN dan Kantor BPN Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota serta berbagai PP dan Perpres lainnya.
“Kami juga meminta perhatian saudara Gubernur untuk segera mengimplementasikan berbagai qanun yang telah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Aceh,” terangnya
Beberapa Qanun Aceh yang saat ini belum diimplementasikan, antara lain Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 
Atjehlink
 
Top