Advertistment

 

Aceh Besar, NEWS OBSERVASI; Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Aceh Besar periode 2014-2019 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Ainal Mardhiah SH MH atas nama Ketua Mahkamah Republik Indonesia di Gedung DPRK Aceh Besar, Rabu (20/8/2014). Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syamsulrizal MKes, Muspida dan Muspida Plus Aceh Besar, mantan Pj Bupati Aceh Besar, Danlanud SIM, Kepala SKPK, Camat, dan tokoh-tokoh masyarakat.

          Sekretaris Dewan DPRK Aceh Besar, Bahrul Jamil Sos MSi menjelaskan, pelantikan 35 orang anggota DPRK Aceh Besar itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.2/634/2014 tanggal 11 Agustus 2014 Masehi tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.

          Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Besar yang dimulai pukul 10.15 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar periode 2009-2014, Saifuddin. Menurutnya, sejak awal masa jabatan tahun 2009, pihaknya telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif. Dari hasil kegiatan DPRK tersebut, dihasilkan sejumlah hal seperti persetujuan Qanun sebanyak 67 keputusan, peputusan yang bukan qanun sebanyak 32 keputusan, keputusan pimpinan DPRK Aceh Besar sebanyak 11 keputusan, dan persetujuan pimpinan DPRK yang berbentuk surat sebanyak 6 surat. “kepada seluruh mitra kerja, kami sampaikan terima kasih yang tidak bertepi atas kebersamaan dan kerjasama yang baik selama ini. Mudah-mudahan kemitraan selama ini dapat terus dilanjutkan di masa-masa mendatang dalam situasi dan kondisi yang mungkin berbeda,” ungkapnya.
          Usai pelantikan, pimpinan DPRK Aceh Besar periode 2009-2014, menyerahkan palu pimpinan sidang kepada pimpinan DPRK Aceh Besar periode 2014-2019 sementara yaitu kepada Sulaiman SE dari Partai Aceh. Sementara wakil ketua sementara dipercayakan kepada Saifuddin SE dari Partai Golongan Karya.

          Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar sementara Sulaiman SE menyatakan, secara internal anggota DPRK Aceh Besar yang baru dilantik, ke depan mau tidak mau akan memasuki era yang kompetitif. Karena itu, secara kelembagan dan personal DPRK harus berupaya memahami tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRK. Karena itu, sebagai anggota dewan, pihaknya tidak boleh berhenti belajar dan bertanya, sehingga apa yang dilakukan dan dilaksanakan dapat meperoleh hasil yang maksimal. Apalagi pada masa-masa bulan pertama masa jabatan keanggotaan DPRK, akan memasuki agenda-agenda yang relatif sangat padat. Oleh sebab itu, dewan dengan dukungan semua pihak harus mempersiapkan diri sehingga seluruh tugas yang diamanahkan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat sasaran.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syamsulrizal MKes menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSos yang tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut “Beliau sangat berkeinginan untuk bersama di tempat ini, namun saat ini Pak Bupati sedang melakukan penandatanganan MOU Joint Ventere Agreement (JVA), antara Pemda Aceh Besar dengan Utopia in Network Co. Ltd – South Korea, tentang: Project Ubiquitous Wired, Wireless Network ( Multimedia ) dan High Tech Information Technology Industri Area Development di Seuol Korea Selatan,” terang Syamsulrizal.

Wabup Aceh Besar Drs Syamsulrizal MKes mengemukakan, pelantikan  anggota DPRK masa keanggotaan tahun 2014-2019, merupakan tahapan akhir proses pemilu legislatif tahun 2014, melalui pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 yang lalu dan telah melewati tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil termasuk pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK. Peserta pemilu legislatif adalah secara nasional selain peserta perseorangan untuk DPD juga partai politik dan partai politik lokal sebagai bagian dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Aceh. “Kita mengharapkan Aceh dapat menjadi suatu model dalam proses demokratisasi di Indonesi. Dengan keikutsertaan partai politik lokal , diharapkan dapat bersinergi dengan partai politik yang bersifat nasional. Demikian juga dengan keanggotaan DPRK yang terdiri dari keanggotaan partai politik lokal dan partai politik nasional, kita harapkan adanya kerjasama yang baik dan saling besinergi untuk melaksanakan perannya sebagai wakil rakyat di lembaga terhormat ini.

Diharapkan agar Anggota DPRK Aceh Besar masa keangotaan tahun 2014-2019 yang baru dilantik untuk mempelajari dan mendalami secara cermat terhadap fungsi yang saudara emban yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan antara lain dengan memahami secara komprehensif tugas-tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat ( 1) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta berbagai peraturan perundang – undangan lainnya.

            “Sebagai wakil rakyat, ke depan Saudara–saudara dituntut untuk lebih arif dan bijaksana dalam memperjuangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Aceh Besar, dengan tanpa pandang bulu, apakah yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari saingan saudara dalam pemilu legislatif atau tidak. Apabila ini saudara laksanakan maka masyarakat kita akan hidup sejahtera dan berkeadilan,” tandas Wabup Aceh Besar.(darwin)


Inilah nama-nama anggota DPRK Aceh Besar periode 2014-2019:
1.Tgk Dhiauddin (Partai Aceh)
2. Tgk Nurdin Johan, (Partai Aceh)
3. Martunis Amd Kep, (Partai Aceh)
4. Gunawan SE MM, (Partai Aceh)
5. Saifuddin, (Partai Aceh)
6. Sulaiman SE, (Partai Aceh)
7. Zulkiram HS Basri, (Partai Aceh)
8. Maulidar, (Partai Aceh)
9. Bakhtiar ST.  (Partai Aceh)
10. H Khairuddin SE, (Partai Golongan Karya)
11. Zainal Abidin, (Partai Golongan Karya)
12. Saifuddin SE, (Partai Golongan Karya)
13. Ansari Muhammad SPt, (Partai Golongan Karya)
14. Usman AR.  (Partai Golongan Karya)
15. Syafrizal SE (Partai Nasdem)
16. Haddadi Djakfar SE (Partai Nasdem)
17. Ir Bustamam (Partai Nasdem)
18. Zulfikar SH (Partai Nasdem)
19. Ir Zamzami MT (Partai Nasdem)
20. Yusran Yunus MA (Partai Amanat Nasional)
21. Mahdi Basyah (Partai Amanat Nasional)
22. Muchlis Zulkifli ST (Partai Amanat Nasional)
23. Sabirin SPd (Partai Amanat Nasional)
24. Tgk H Husaini AW (Partai Damai Aceh)
25. Muslem M Asyek Amd (Partai Damai Aceh)
26. Tgk Mufaddhal Zakaria (Partai Damai Aceh)
27. Munajjin ST (Partai Keadilan Sejahtera)
28. Tgk H Irawan Abdullah SAg (Partai Keadilan Sejahtera)
29. Zulfikar Aziz SE (Partai Keadilan Sejahtera)
30. Zulfahmi (Partai Nasional Aceh)
31. Abdul Mutaleb (Partai Nasional Aceh)
32. Firdaus SE (Partai Bulan Bintang)
33. Zulfahmi SP (Partai Gerindra)
34.  Abdul Muthalib (Partai Demokrat)

35. Tgk Ahmada MZ (Partai Persatuan Pembangunan)

 
Top