Advertistment

 


Jakarta,NEWS OBSERVASI: Pengamat hukum tata negara yang juga mantan saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis meyakini peluang gugatan Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara sangat kecil. Bahkan, dia memperkirakan gugatan itu kemungkinan besar ditolak lantaran sudah terlebih dulu ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kemungkinan besar ditolak karena pasti yang digugat ini kan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan mereka (KPU) punya dasar putusan MK yang tidak menemukan pelanggaran apa pun dalam putusannya," ujar Margarito dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/8/2014). 

Margarito pun mengungkapkan, gugatan ke PTUN itu tak akan mengubah hasil pemilu presiden dan tak akan bisa menunda pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla yang dilakukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat pada 20 Oktober mendatang. 

"Kalau presiden terpilih itu sudah sah, seluruh soal administrasi terpenuhi, maka tidak akan bisa diubah oleh putusan lain apakah itu MA atau pun PTUN," ucap dia. 

Menurut Margarito, pengajuan gugatan kubu Prabowo-Hatta ke PTUN sangat terlambat. Apabila, pengajuan gugatan ke PTUN terkait syarat menjadi calon presiden diperkarakan sejak awal, sebut dia, mungkin saja putusan MK bisa berbeda. 

"Bisa saja MK mempertimbangkan keputusan PTUN kalau memang dianggap secara administratif, syarat pengajuan menjadi calon presiden dari Jokowi tak terpenuhi. Tapi sekarang sudah sangat terlambat," ungkap Margarito. 

Seperti diketahui, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Namun, sebelum putusan itu dikeluarkan, Prabowo menyatakan akan menempuh jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung jika gugatannya tak dipenuhi di MK. 

"Kami juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo saat menghadiri acara silaturahim dan halal bil halal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, 19 Agustus lalu.

Sumber: kompas.com
 
Top