NEWS OBSERVASI: Kepolisian Resor Boyolali menahan tersangka Muslih Dhedi Anggoro (25) warga Banyudono yang tega mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur.
Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Surtono melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto, di Boyolali, Selasa, mengatakan, tersangka ditahan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban adanya kasus pencabulan.
“Kami langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan dan sejumlah saksi terkait kasus itu,” kata Kasat Reskrim AKP Parwanto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap ketika istrinya mengetahui adanya foto-foto setengah telanjang adik kandung perempuannya di telepon seluler suaminya. Kejadian itu, kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Menurut dia, dari hal pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan bejat terhadap korban sudah dilakukan sebanyak lima kali ketika istrinya pergi keluar rumah.
Namun, pihak keluarga korban yang mengetahui hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada polisi Tersangka mengaku dirinya tergiur terhadap korban dengan alasan sering terjadi cekcok dengan istrinya dan pengaruh nonton video porno.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda uang maksimal mencapai Rp300 juta.